Musnahkan Sabu

Polres Rohil Musnahkan Kiloan Gram Barang Bukti Sabu-Sabu

Polres Rohil Musnahkan Kiloan Gram Barang Bukti Sabu-Sabu***
OHIL- Di bulan Januari 2019, Polres Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang di amankan dari tiga orang tersangka beberapa waktu lalu. Proses pemusnahan sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH, melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, SH, mengatakan, "Seluruh barang bukti narkotika hasil penyitaan satnarkoba Polres Rohil dimusnahkan dengan cara di blender kemudian dibuang, dan disaksikan oleh ketiga tersangka", terang Juliandi, kata Juliandi, Senin (21/01/2019) di Mapolres Rokan Hilir.

Lebih lanjut di jelaskan Kasubag Humas Polres Rokan Hilir ini, Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dari tersangka (SY) seberat 183.745 gram, yang ditangkap dijalan lintas Riau-Sumut, Km 22 Bangko Pusako, pada 26 Desember 2018 lalu.

Sementara dari tersangka (AR) barang bukti seberat 4.85 gram, hasil penangkapan disebuah rumah, pada 6 Januari 2019, dijalan lintas Riau-Sumut daerah Simpang Pujud Bagan Sinembah.

Sedangkan dari tersangka (AP) seberat 4.67 gram, hasil dari penangkapan TKP didepan rumah kosong dijalan walet gang Bilal Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, pada 4 Januari 2019, ketiga tersangka narkotika menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut," jelasnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri, Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman  Pelani, SH, KBO Narkoba IPTU Yuliardi, SH, Kejaksaan Rohil diwakili oleh Herdianto, SH. Selain itu Penasehat Hukum Sartono ,SH.MH, Kasat Tahti IPDA Hitler Sihite ,Kasiwas diwakili Brigadir Sumitro, Kasi Propam diwakili Briptu Riad, dan seluruh jajaran Satres narkoba Polres Rohil. (Spt)***
TERKAIT