Terkait Kasus Dugaan Suap
12 ANGGOTA DPRD Provinsi Jambi Telah Dipanggil KPK
Pebridiansyah selaku kabiro Humas KPK***
JAMBI - KPK memanggil 12 anggota DPRD Provinsi Jambi Terkait Kasus Dugaan Suap, dan 3 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Tersangka antara lain 1. Cekman anggota DPRD provinsi jambi
2. Parlagutan Nasution anggota DPRD Prov jambi,
3.Tadjudin hasan anggota DPRD prov Jambi, pada hari selasa 12-2-2019.
Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan Hari ini, Rabu 13-02-2019 diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di POLDA Jambi, KPK berharap pada para saksi agar hadir dan memberikan keterangan yg benar dan sejujurnya jelas ucapan Pebridiansyah selaku kabiro Humas KPK.
Berikut Nama Dewan Yang dipanggil sebagai saksi hari ini:
2. Parlagutan Nasution anggota DPRD Prov jambi,
3.Tadjudin hasan anggota DPRD prov Jambi, pada hari selasa 12-2-2019.
Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi dan Hari ini, Rabu 13-02-2019 diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di POLDA Jambi, KPK berharap pada para saksi agar hadir dan memberikan keterangan yg benar dan sejujurnya jelas ucapan Pebridiansyah selaku kabiro Humas KPK.
Berikut Nama Dewan Yang dipanggil sebagai saksi hari ini:
1. Nasri umar anggota DPRD provinsi Jambi selaku Ketua Fraksi Demokrat.
2. Nurhayati anggota DPRD Provinsi Jambi.
3. Suliyanti Anggota DPRD Provinsi Jambi.
4. Eminafisah staf sekretaris Dewan provinsi Jambi.
5. Mauli Anggota DPRD Provinsi Jambi.
6. Yanti marisusanti Anggota DPRD Provinsi Jambi.
7. Sofiah ali Anggota DPRD Provinsi Jambi.
8. Karyani Anggota DPRD Provinsi Jambi.
9. Hasa hamid Anggota DPRD Provinsi Jambi.
10. Tadjudin hasa Anggota DPRD Provinsi Jambi.
11. Parlagutan Nasution Anggota DPRD Provinsi Jambi.
12. Cekman Anggota DPRD Provinsi Jambi.
13. Rohima Anggota DPRD Provinsi Jambi ( meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di jambi ).
Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus suap yg melibatkan mantan Gubernur Jambi zumi zola. KPK menetapkan 12 orang anggota DPRD sebagai Tersangka SUAP Ketok palu, ke 12 tersangka.
KPK mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap atas pengesahan RAPBD Jambi, KPK ada menduga ada jatah Rp 400,juta-Rp 700 juta untuk tiap Fraksi, dan suap diduga berjumlah Rp 16,34 M untuk RAPBD Tahun 2017 dan 2018.selain 12 Anggota DPRD jambi, KPK Menetapkan 1 orang Pihak swasta yg bernama Joe fandy yoesman alias Asiong sebagai tersangka memberikan uang sebanyak Rp 5 Miliar ke ARVAN sebagai Plt Kadis PUPR PROVINSI jambi (GS)***
KPK mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap atas pengesahan RAPBD Jambi, KPK ada menduga ada jatah Rp 400,juta-Rp 700 juta untuk tiap Fraksi, dan suap diduga berjumlah Rp 16,34 M untuk RAPBD Tahun 2017 dan 2018.selain 12 Anggota DPRD jambi, KPK Menetapkan 1 orang Pihak swasta yg bernama Joe fandy yoesman alias Asiong sebagai tersangka memberikan uang sebanyak Rp 5 Miliar ke ARVAN sebagai Plt Kadis PUPR PROVINSI jambi (GS)***
TERKAIT



Tulis Komentar