Sosialisasikan Cellplan Menara
Waykanan Sosialisasikan Cellplan Menara Telekomunikasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, sosialisasi pembuatan Cellplan dan Sinkronisasi data Menara Tahun 2019 di Aula Bappeda setempat***
WAYKANAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan, Lampung, sosialisasi pembuatan Cellplan dan Sinkronisasi data Menara Tahun 2019 di Aula Bappeda setempat, Rabu (20/3/2019).
Asisten II Kussarwono mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi maka perlu disusun pengaturan penempatan lokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyusun pengaturan penempatan Menara dengan mempertimbangkan aspek–aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama.
“Pengaturan penempatan lokasi menara yang dimaksud yaitu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum,†kata Kussarwono.
Selanjutnya, terdata saat ini terdapat 127 jumlah menara Telekomunikasi dari berbagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang tersebar diberbagai kampung dalam wilayah Kabupaten Waykanan, dan berdasarkan Peraturan Bupati Waykanan Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika maka perlu dilaksanakan sosialisasi pembuatan Cellplan dan sinkronisasi Keberadaan Menara di Kabupaten Waykanan Waykanan.
“Dengan adanya cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular, maka plan akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui unit kerja layanan pos dan telekomunikasi melakukan penataan pembangunan menara-menara Base Transciever Station (BTS),†lanjut Kussarwono.
Dia meminta cell plan menara telekomunikasi dibuat dan disusun dengan sebaiik-baiknya sebagaimana yang telah berdasarkan perauran yang berlaku, Karena memang Cellplan dibuat untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Waykanan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan Menara telekomunikasi yang sudah ada .
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bakhril dalam laporannya menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sangat dibutuhkan sehingga penempatan menara telekomunikasi perlu diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta rencana penempatan titik koordinat yang di detailkan dalam Cell Plan.
Oleh karena itu Daerah harus menyusun Zona Cell Plan Eksisting dan Zone Cell Plan Baru.
“Dalam rangka menyinergikan penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Waykanan, berkenaan dengan rencana pelaksanaan penyusunan cell plan Menara Telekomunikasidi tahun 2019, maka penting dilaksanakannya Sosialisasi Pelaksanaan Penyusunan Cellplan, dan Sinkronisasi Data Menara TelekomunikasiLembaga Penyelenggara Jasa Telekomunikasiyang beroperasi di wilayah Kabupaten Waykanan,†ujar Bakhril.
Diketahui, Peserta Sosialisasi pada hari ini berjumlah 18 Perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT. Indonesia Satelit Corporation Tbk (Indosat), PT. XL AXIATA Tbk, PT. Smartfren Telecom Tbk, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk, PT. Protelindo, PT. Tower Bersama Group, PT. Solusindo Kreasi Pratama, PT. Solusi Menara Indonesia, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, Pt. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT . Dayamitra Telekomunikasi, PT. Era Bangun Towerindo, PT. Huwai Wei Indonesia, PT. Centratama Menara Indonesia, PT. Akses Prima Indonesia, PT. Persada Sokka Tama dan CV. Citiplan. (Mukti)***
Asisten II Kussarwono mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi maka perlu disusun pengaturan penempatan lokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyusun pengaturan penempatan Menara dengan mempertimbangkan aspek–aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama.
“Pengaturan penempatan lokasi menara yang dimaksud yaitu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum,†kata Kussarwono.
Selanjutnya, terdata saat ini terdapat 127 jumlah menara Telekomunikasi dari berbagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang tersebar diberbagai kampung dalam wilayah Kabupaten Waykanan, dan berdasarkan Peraturan Bupati Waykanan Nomor : 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika maka perlu dilaksanakan sosialisasi pembuatan Cellplan dan sinkronisasi Keberadaan Menara di Kabupaten Waykanan Waykanan.
“Dengan adanya cell plan atau rencana penataan pembangunan menara telepon selular, maka plan akan mempermudah Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui unit kerja layanan pos dan telekomunikasi melakukan penataan pembangunan menara-menara Base Transciever Station (BTS),†lanjut Kussarwono.
Dia meminta cell plan menara telekomunikasi dibuat dan disusun dengan sebaiik-baiknya sebagaimana yang telah berdasarkan perauran yang berlaku, Karena memang Cellplan dibuat untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Waykanan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan Menara telekomunikasi yang sudah ada .
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bakhril dalam laporannya menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum sangat dibutuhkan sehingga penempatan menara telekomunikasi perlu diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta rencana penempatan titik koordinat yang di detailkan dalam Cell Plan.
Oleh karena itu Daerah harus menyusun Zona Cell Plan Eksisting dan Zone Cell Plan Baru.
“Dalam rangka menyinergikan penataan, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Waykanan, berkenaan dengan rencana pelaksanaan penyusunan cell plan Menara Telekomunikasidi tahun 2019, maka penting dilaksanakannya Sosialisasi Pelaksanaan Penyusunan Cellplan, dan Sinkronisasi Data Menara TelekomunikasiLembaga Penyelenggara Jasa Telekomunikasiyang beroperasi di wilayah Kabupaten Waykanan,†ujar Bakhril.
Diketahui, Peserta Sosialisasi pada hari ini berjumlah 18 Perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT. Indonesia Satelit Corporation Tbk (Indosat), PT. XL AXIATA Tbk, PT. Smartfren Telecom Tbk, PT. Solusi Tunas Pratama Tbk, PT. Protelindo, PT. Tower Bersama Group, PT. Solusindo Kreasi Pratama, PT. Solusi Menara Indonesia, PT. Inti Bangun Sejahtera Tbk, Pt. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT . Dayamitra Telekomunikasi, PT. Era Bangun Towerindo, PT. Huwai Wei Indonesia, PT. Centratama Menara Indonesia, PT. Akses Prima Indonesia, PT. Persada Sokka Tama dan CV. Citiplan. (Mukti)***
TERKAIT



Tulis Komentar