Diduga Pelaku
Polres Nias Berhasil Ungkap Pelaku Pecurian Dan Penganiayaan
Polres Nias Ungkap Pelaku Pecurian Dan Penganiayaan***
NIAS, (Gunung Sitoli) - Pada tanggal 16/11/2019, Polres Nias menerima laporan dari masyarakat atas Nama Dermawan Gea yang bekerja sebagai Juru parkir dikota Gunung sitoli bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Aprilianus Telaumbanua/Alias Ucok dan Ape, rabu 27/3/19.
Berdasarkan dari laporan tersbut polres Nias terus mengembangkan dan menyidik kasusnya.
pada hari selasa 26/03/2019,polres nias berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku atas nama Aprilianus Telaumbanua alias Ucok (28), diringkus di rumahnya, Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan Gunungsitoli Barat.namun masih ada satu orang lagi yang diduga sebagai pelaku atas Nama Ape.
Berdasarkan dari laporan tersbut polres Nias terus mengembangkan dan menyidik kasusnya.
pada hari selasa 26/03/2019,polres nias berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku atas nama Aprilianus Telaumbanua alias Ucok (28), diringkus di rumahnya, Desa Lolomoyo Tuhemberua, Kecamatan Gunungsitoli Barat.namun masih ada satu orang lagi yang diduga sebagai pelaku atas Nama Ape.
Yang diduga tersangka Aprilianus telaumbanua alias Ucok sudah lama menjadi DPO Polres Nias .
Karna telah melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap orang lain di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli tepatnya di depan servis computer D’Com, tahun lalu .
Terus 16/11/2018 Dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali dengan target korban seluruhnya adalah perempuan.
Terus 16/11/2018 Dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali dengan target korban seluruhnya adalah perempuan.
Selasa, 26/3/2019 sekira pukul 20.00 wib, didapat informasi bahwa orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pencurian sedang berada dirumah.
Personil Polisi yang dipimpin Ipda Hermawan, SH segera meluncur dengan cepat ke Desa Lolomoyo Tuhemberua dan mencari sipelaku. Setiba Polisi datang langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan, ternyata tersangka mencoba melarikan diri dibelakang rumahnya.
Saat itu polisi membri tembakan peringatan sebanyak 2 kali naman sipelaku tetap mencoba kabur. Anggota reskrim tidak mau kehilangan buruannya terpaksa anggota menembak kearah kedua kaki tersangka,†ungkap Kapolres Nias AKBP Deni kurniawan melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nias, AKP Jonista Tarigan, SH melalui pesan WhatssAppnya, Selasa 26/3/2019, sekira pukul 23.30 Wib.
Kasatreskrim Polres Nias, AKP Jonista Tarigan,SH mengatakan bukan hanya kasus penagniayaan saja juga diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kali. Hal itu didapat dari hasil pengakuan korban setelah diinterogasi pihak penyidik.
“Masih kita kembangkan. Pelaku yang mengalami luka tembak di dua kakinya, langsung dilarikan ke RSUD Gunungsitoli, untuk menjalani perawatan medis. Selanjutnya dibawa kepolres Nias untuk menjalani pemeriksaan,†pungkas Jonista Tarigan.(sesuai dengan berita www kata Nias com)
Al gea sebagai orang tua dari Dermawan gea (korban)saat dikonfirmasi dan membritahukan bahwa pelaku yang bernama Ucok telah diamankan oleh polres Nias, setelah mendengar berita penangkapan pihak korban sangat berterima kasih kepada bapak kapolres Nias AKBP Deni kurniawan atas kinerja anggotanya, dan juga berterima kasih kepada penyidik Bripda Daraman Najara atas kerja kerasnya dalam pengembangan kasus ini sehingga bisa tertangkap.ucap Al gea orang tua korban (Rls/Yg)***
TERKAIT



Tulis Komentar