Terkait Terpidana Morlan S Cs

Kasi Penkum: Berikan Kami Waktu Dua Atau Tiga Hari Ini Untuk Berkordinasi

Keterangan foto: Ketua Bernas, Sefianus Zai, SH saat Menyerahkan Berkas dan Morlan S (Terpidana) ***
PEKANBARU - Terkait kasus pencurian besi di Siak yang keputusannya sudah Inkrah  terhadap terpidana Morlan Simanjuntak CS, Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau, Muspidauan SH kepada LBH Bernas dan wartawan menyampaikan ,” tolong berikan waktu satu, dua  atau tiga hari ini kami untuk kordinasi dengan Kejari Siak, tegasnya diruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut Kasi Penkum dan Humas Kajati Riau mengatakan , Jangan bermain-main dengan hukum, putusan MA yang sudah ingkrah harus dikesekusi oleh Jaksa,  sesuai dengan ketentuan hukum. Dan putusan MA merupakan putusan akhir, kalaupun ada Peninjauan kembali (PK)  hal itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap terpidana  yang sudah mendapat keputusan tetap dari MA.
Kerkait masalah Morlan Simanjuntak CS jelas Muspidauan , terpidana sesuai dengan keputusan MA tahun 2015, sudah ramai dibicarakan oleh media massa, kita terkejut dan heran kenapa proses eksekusi tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Siak, hal ini mencoreng Lembaga Hukum khususnya di Kejaksaan .

Merespon hal itu kita dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau segera berkordinasi kepada kejaksaan Negeri Siak terkait kendala apa yang dihadapi dalam melakukan eksekusi karena selama bertahun-tahun terpidana tidak tersekusi.  Tolong berikan kami waktu dalam satu, dua atau tiga hari kedepan untuk menjawab persolalan ini, tegasnya.
 
Mencuatnya kasus Morlan CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak selama bertahun-tahun, terhadap 3 terpidana kasus pencurian besi milik eks PT. Pertiwi Prima Plywood, tanpa dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah.

Ketika terdakwa yang berseteruh dengan PT. Tropical Asiater jadi  pada tahun 2012 lalu masing-masing Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara dugaan kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabuopaten siak. pada tahun 2012 silam.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK tealh terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa  masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Menimbang bahwa  Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding ke pe ngadilan Negri siak pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK.

Gayung bersambut, PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan  ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara  8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalanai para terdakwa. 

Sementara Ketua LBH Bernas, yang di pimpin langsung Sefianus Zai,SH pada saat menemui Kepala kejaksaan Negeri Siak, Herri Hermanus Horro,SH di dampingi oleh Kasi Pidum Zikrulah,SH diruang kerjanya Senin (25/6/2019) , mengatakan semua berkas   yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi Morlan CS sudah lengkap.

" Semua berkas sudah lengkap dan surat perintah eksekusi sudah saya tanda tangani, mengingat besok saya harus ke Jakarta mengikuti Rakornis," ucap Kajari Siak saat itu.

Ironisnya kata Ketua LBH BERNAS Sefianus Zai,SH kepada wartawan, mengaku sangat  heran kenapa jajaran kejaksaan negeri Siak dalam dalam ini Kasi Pidum Kejari Siak tidak  melakukan eksekusi, sementara Kepala kejaksaan Negeri Siak, Herri Hermanus Horro,SH menyampaikan semua berkas sudah lengkap dan surat perintah eksekusi sudah ditanda tangani Kejari siak, ada apa ini  ?

"Beginilah fakta penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, nampaknya fungsi pengawasan, tidak berjalan sebagaimana mestinya," jelas Ketua LBH Bernas

Zai menegaskan bila sampai akhir bulan ini jaksa tidak juga melaksanakan perintah undang-undang ( KUHAP ) dan belum melakukan eksekusi maka masalah ini terpaksa kami laporkan ke Kejagung, " tegasnya. (Rls/Rb)***
TERKAIT