Masalah Seragam Sekolah

Larang Bahas Pengadaan Baju Seragam Sekolah Sebelum Ada Izin Dari Pihak Disdik

Sekretaris Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Drs. Muzailis, S.Pd, MM (Foto: Spc)***
PEKANBARU, (MTN) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru masih fokus dalam penataan proses belajar mengajar bagi Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019-2020 hingga saat ini. Dan telah mengingatkan seluruh pihak sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD)  dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Pekanbaru, agar pembahasan pengadaan  seragam sekolah belum dibenarkan.  Harus menunggu izin dari Dinas Pendidikan Pekanbaru. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidian kota Pekanbaru, Muzailis, S Pd. MM diruang kerjanya, Jumat (26/7).

Diakui  Muzailis, sudah menjadi tradisi setiap  awal Tahun Ajaran (TA) baru, orang tua siswa dihadapkan dihadapkan dengan berbagai  biaya yang mesti dibayarkan. Mulai dari perlengkapan sekolah, pengadaan pakaian  seragam sekolah dan lainnya, kata Muzailis.

Tetapi kami sudah mengingatkan  seluruh sekolah, agar lebih mengutamakan penataan sistim pembelajaran dahulu. Mulai dari penyusunan Ruangan belajar (Rubel), daftar mata pelajaran, pengenalan lingkungan sekolah dan aturan-aturan lainnya yang akan  diterapkan pihak sekolah.Terutama kepada peserta didik baru agar proses belajar mengajar bisa berjalan kondusif, kata Muzailis.

Menurut Muzailis, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak sekolah,  terkait persiapan-persiapan proses pembelajaran  yang telah dilakukan. Sesudah itu, baru bisa membahas pakaian seragam. “Itupun harus menunggu informasi atau persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Pekanbar,” tegasnya.

Ditanya, apa tindakan yang dilakukan,  jika ada sekolah yang telah membahas pakaian seragam sekolah  sebelum mendapat izin Disdik. Ditegaskan Muzailis, pihaknya akan memanggil dan menegor. Karena yang namanya melanggar aturan tentu ada resikonya. “Ya, siap-siap menanggung resiko,” ujarnya.

“Jika ada pihak sekolah yang membandel, mengabaikan instruksi Dinas, yang dirasa memberatkan  orang tua siswa, silahkan laporkan,” tegasnya.

Ditanya, implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor : 45/2014, tentang pakain seragam sekolah. Menurut Muzailis, terkait pengadaan pakaian, siswa  tidak pernah dipaksakan. Dan yang mengumpul uang pakaian bukan pihak sekolah, tetapi dikelola oleh Koperasi sekolah. “Jadi tidak ada pelanggaran Permendikbud disana,” imbuhnya.(Spc/Mtn)***
TERKAIT