Pemberhentian perangkat Desa
Kepala Dusun Banjar Agung desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan komering
Yani Purwono, Kepala dusun Banjar Agung desa Battu Winangun
SUMSEL, (MTN) - Kepala dusun Banjar Agung desa Battu Winangun menceritakan kronologi pemberhentanya sebagai kadus, yaitu saudara Yani Purwono diberhentikan dengan tanpa alasan ,dengan diterbitnya surat keputusan kepala desa no.140/33/KTPS/BTW/1/2019.
Menimbang bahwa kepala dusun adalah kepala kewilayahan yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan dalam lingkup wilayah dusun sebagai perangkat unsur atau tata yang membantu pelaksanaan tugas dan kerja Kepala Desa.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan pemerintah desa dan tertib administrasi dipandang perlu menunjuk atau mengangkat kepala dusun.
Mencabut surat keputusan kepala desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) tgl 6 Desember 2017 no: 19/140/KTPS / BTW/1/2017 serta memberhentikan kepala dusun Banjar Agung desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja. bahwa dengan mencabut surat keputusan kepala desa Battu Winangun serta memberhentikan kepala dusun Banjar Agung sebagaimana yang ke dua diatas yakni perlu mengangkat petugas yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di bebankan.
Bahwa untuk maksud yang sebagaimana tetsebut diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menimbang bahwa kepala dusun adalah kepala kewilayahan yang membidangi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan dalam lingkup wilayah dusun sebagai perangkat unsur atau tata yang membantu pelaksanaan tugas dan kerja Kepala Desa.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan pemerintah desa dan tertib administrasi dipandang perlu menunjuk atau mengangkat kepala dusun.
Mencabut surat keputusan kepala desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) tgl 6 Desember 2017 no: 19/140/KTPS / BTW/1/2017 serta memberhentikan kepala dusun Banjar Agung desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja. bahwa dengan mencabut surat keputusan kepala desa Battu Winangun serta memberhentikan kepala dusun Banjar Agung sebagaimana yang ke dua diatas yakni perlu mengangkat petugas yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di bebankan.
Bahwa untuk maksud yang sebagaimana tetsebut diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa Battu Winangun kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Mengingat 1.undang-undang no.32 -Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. no.2 peraturan menteri dalam negeri no. 83 / Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . no.3 peraturan daerah Ogan Komering Ulu no.06 / Tahun 2016. no.4. peraturan daerah pasal 5 (c) no 06 / 2016 . Memutuskan ke 1: mengangkat saudara Karyadi sebagai petangkat desa dengan jabatan kepala dusun BanjarAgung desa Winangun kecamatan Lubuk raja Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan memberhentikan saudara Yani purwono sebagai perangkat desa dengan jabatan kepala dusun Banjar Agung. dengan surat pemberhentian inilah saudara Yani Purwono bersikeras menolak pemberhentian nya secara sepihak tanpa surat peringatan terlebih dahulu ,"ujar saudara Yani Purwono."
Bedasarkan pengakuan saudara Yani Purwono tersebut akhirnya kami mengkonfirmasikan ke kantor Kepala Desa setempat menanyakan keberadaan kepala desa tersebut teryata salah seorang di dalam kantor desa tersebut katanya.,Kepala Desa nya berangkat ke Baturaja ke Hotel Grand Kemuning dalam rangka pelatian BPD , kami langsung terdiam perasan sia-sia karna tidak bisa bertemu dengan kades tersebut.
Tapi tak disangka salah seorang Wartawan kami menunjuk dan berkata itu Pak Selamet kepala desanya mereka langsung terdiam sejenak teryata kepala desanya ada didepan kami . Yang baru saja bicara bahwa kepala desanya lagi ikut pelatian BPD di Hotel grand kemuning di Baturaja ,dia tak berpakaiaan rapi sebagaimana sebagai kepala desa bahkan cuma makai kaos oblong tanpa lengan diwaktu jam kerja.
Kami pun hampir tak percaya bahwa pak Selamat parida seorang kepala desa kemudian salah satu wartawan masuk keruangan rapat pak Selamat parida langsung menghampiri kami kedalam ruangan rapat tanpa ada basa basi terhadap kami dengan berpakai seperti itu dengan gaya dia seolah olah kami di remehkan profesi kami sebagai jurnalistik .
Sempat salah seorang watawan kami menjelaskan maksud kedatangan kami ingin mekonfirmasi masalah pembehentian saudara Yani purwono sebagai Kadus Banjar Agung.Kades tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian saudara Yani tersebut.
Lantaran dia menyelesaikan permasalahan kasus perselingkuan di antara salah seorang warga tanpa memberitahu hasilnya kepada kepala desa. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian aparat pembantu kepala desa sudah menjadi wewenang kepala desa ," ujarnya.(Mukti)***
Bedasarkan pengakuan saudara Yani Purwono tersebut akhirnya kami mengkonfirmasikan ke kantor Kepala Desa setempat menanyakan keberadaan kepala desa tersebut teryata salah seorang di dalam kantor desa tersebut katanya.,Kepala Desa nya berangkat ke Baturaja ke Hotel Grand Kemuning dalam rangka pelatian BPD , kami langsung terdiam perasan sia-sia karna tidak bisa bertemu dengan kades tersebut.
Tapi tak disangka salah seorang Wartawan kami menunjuk dan berkata itu Pak Selamet kepala desanya mereka langsung terdiam sejenak teryata kepala desanya ada didepan kami . Yang baru saja bicara bahwa kepala desanya lagi ikut pelatian BPD di Hotel grand kemuning di Baturaja ,dia tak berpakaiaan rapi sebagaimana sebagai kepala desa bahkan cuma makai kaos oblong tanpa lengan diwaktu jam kerja.
Kami pun hampir tak percaya bahwa pak Selamat parida seorang kepala desa kemudian salah satu wartawan masuk keruangan rapat pak Selamat parida langsung menghampiri kami kedalam ruangan rapat tanpa ada basa basi terhadap kami dengan berpakai seperti itu dengan gaya dia seolah olah kami di remehkan profesi kami sebagai jurnalistik .
Sempat salah seorang watawan kami menjelaskan maksud kedatangan kami ingin mekonfirmasi masalah pembehentian saudara Yani purwono sebagai Kadus Banjar Agung.Kades tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian saudara Yani tersebut.
Lantaran dia menyelesaikan permasalahan kasus perselingkuan di antara salah seorang warga tanpa memberitahu hasilnya kepada kepala desa. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian aparat pembantu kepala desa sudah menjadi wewenang kepala desa ," ujarnya.(Mukti)***
TERKAIT



Tulis Komentar