MOU KUA-PPAS Di Sepakati

Paripurna RAPBD Pekanbaru Tahun 2020 Di Sepakati Rp2,347 Triliun

Peripurna DPRD Kota Pekanbaru yang ke Ke-6 Masa Sidang II (Kedua) tahun 2019***
PEKANBARU, (MTN) – Peripurna DPRD Kota Pekanbaru yang ke Ke-6 Masa Sidang II (Kedua) tahun 2019, agenda Penandatanganan Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran pendapatan dan Belanja Daearah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020, Selasa (6/8/2019).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syahril dihadiri Walikota Pekanbaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer MBS, dan 27 dari 44 anggota DPRD Kota Pekanbaru serta undangan lainnya.

Saat pembacaan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2020, diwarnai hujan  interupsi namun rapat paripurna tetap berlanjutkan.

Dimana salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengintrupsi bahwa
dari MoU ini disepakati APBD Kota Pekanbaru tahun depan sebesar Rp2,347 Triliun. Rancangan APBD yang disepakati ini jika dibandingkan dengan sebelumnya (anggaran murni) Rp2,565 triliun mengalami penurunan sebesar 8,5 persen.

Mendapat kesempatan itu, Ida menyambutnya dengan baik, seraya interupsi kepada pimpinan rapat. Dia menolak kesepakatan KUA PPAS tersebut karena menurutnya ada kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

“Sebagai anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini,” kata Ida

Ida pun memberikan alasannya, MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD. Dan kata Ida, aturan tentang KUA PPAS juga dibunyikan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi yang kita MoU kan pada hari ini kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Makanya hari ini mesti kepala daerah yang meneken. Tidak bisa diwakilkan. Kesepakatan ini harus disaksikan antara pimpinan DPRD dan Kepala Daerah,” ujarnya.

“RKPD dari KUA PPAS harusnya dilampirkan karena hal itu menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program
itu masuk RKPD atau tidak,” sambungnya.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang tersenyum, orang duduk
Dilanjutkannya, paripurna penandatangan nota kesepakatan, sejatinya harus dihadiri oleh Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru. Disampaikannya lagi, apa yang disampaikannya itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.

“Dan itu tidak dibenarkan dalam UU (program baru setelah disahkan,red), kecuali, pertama mendesak, kedua, dalam keadaan darurat,” tegasnya.

Dan interupsi itu pun dijawab oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Menurutnya, apa yang menjadi masukkan dari anggota dewan tersebut, sangat bagus dan itu demi kebaikan bersama.

“Tinggal kita perbaiki. Dan apa yang disampaikan saudara Ida masukan bagi kita,” tegas Sahril.

Sementara Sekda Kota Pekanbaru, M Noer juga dalam sambutannya bahwa dia hadir mewakili walikota Pekanbaru. Ia memohon maaf karena walikota tidak bisa hadir dalam rapat paripurna.

"Saat ini Pak Walikota berada di Jakarta untuk rapat bersama Presiden RI terkait karhutla, untuk itu juga jadi mohon maaf walikota tidak bisa hadir.

Dan bapak Walikota menyampaikan pesan, kepada seluruh OPD, agar OPD bisa mendapatkan pembiayaan pembangunan dari sumber DBH, DAU dan DAK APBD 2020 diprediksi mencapai Rp 2,347 Triliun, terjadi penurunan anggaran sekitar Rp 200 miliar lebih dari APBD tahun 2019 , jelas Sekda pemko pekanbaru   (Advetorial/DPRD Kota Pekanbaru)***

TERKAIT