Potong Rambut Siswa Tanpa Pemberitahuan

Wali Murid Merasa Kecewa Kepada Oknum Guru SMPN 13 Lampura

Wali Murid Merasa Kecewa Kepada Oknum Guru SMPN 13***
LAMPUNG UTARA, (MTN) - Tindakan Sewenang-wenang Di lakukan Oknum  Guru SMP N 13 Kotabumi lampung utara, Pada Rabu tanggal 25/09/19 Oknum guru melakukan pengguntingan rambut terhadap siswa IBRAM mayusup mahendra siswa Bin Erwin Siswa SMP N 13 kotabumi lampung utara Pada kamis tangal 26/09/19 kembali menggunting rambut siswa Ibram mayusup mahendra Yang masih dianggap nya tidak sesuai dengan peraturan sekolah. pada tanggal 26/09/19.

Ibu santi, ibu kandung korban mengatakan merasa kecewa akan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Guru Smp N 13 Kotabumi Lampung Utara karna melakukan tindakan tanpa pemberitahuan kepada wali murid/orang tua murid.

"Orang Tua Siswa Ibu Santi, ketika Memberikan Keteramngan Kepada  Media Kamis 26-09-2019 dikediaman Keluarganya Dicandimas, Santi Mengatakan, seharus nya Jika Ada Razia Itu Terlebih dahulu memberitahukan kepada orang tua murid tapi ini tidak, tidak ada surat atau pun pemberitahuan"ujarnya.

"Digunting pertama saya terima dan sudah saya antar anak saya untuk dirapihkan kembali, tapi Pada Hari Ini Digunting Lagi,Tau-Tau Anak Saya pulang sekolah rambut nya sudah compang camping sampai botes yang menurut saya tidak sesuai," katanya.

Lanjutnya Besok Hari Jum’at 27-09-2019 saya akan datang  Lagi kesekolahan untuk menanyakan dan meminta penjelasan atas tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap anak saya, karena saya (santi) red, Tidak Terima Atas Perlakuan Oknum Guru Pendidik Memperlakukan Siswanya Seperti ini “tutupnya.

“Kepala Sekolah SMPN 13 Kotabumi Supriyono S,Pd Ketika Dikonfirmasi Awak Media Kamis 26-09-2019 Sekitar Pukul 19-04 WiB Melalui Via Ponselnya.08137926xxxxx.maaf saya gak bisa dikonfirmasi karena saya baru pulang dari bandar lampung, capek dan mau kerokan dulu karena masuk angin, dan masalah itu nanti saya mau tanyakan dulu sama pihak guru sekolah, maaf ya”Pungkasnya”.

“Dalam Menyikapi hal tersebut kami Minta Kepada Dinas Pendidikan lampung utara agar memberikan sanksi tegas terhadap Oknum Guru Pendidik SMPN 13 Kotabumi Agar dikemudian hari tidak terulang kembali hal tersebut. Karena seorang guru pendidik memberikan contoh dan ahlak yang baik terhadap anak didiknya.

Harusnya terlebih dahulu memberikan Teguran terhadap siswa, dan memberikan surat panggilan terhadap wali muridnya, jika terdapat kesalahan yang patal pada siswa didiknya. (Rasyid)***
TERKAIT