Di Duga Beraroma Pungli

Program Sertifikat Desa Suka Maju Kec.Abung Tinggi

Program Sertifikat Desa Suka Maju Kec.Abung Tinggi
LAMPURA, (Mediatransnews) – Terkait Pemberitan Tiga Media Beberapa hari yang Lalu yang ditayangkan Di Media Trans News sebelumnya. Media Sembilan.Com dan Media LampungSai. Dalam Pelaksanaan Program Pemerintah Pusat yang disalurakan ke Provinsi dan kabupaten berupa Pembuatan Sertifikat melalui PTSL yang dikelola oleh kelompok masyarakat berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat dan perangkat Desa Setempat.

“Dedi Babin Kantibmas desa sukamaju Kecamatan Abung Tinggi Lampura Ketika Dikonfirmasi Tim Media  Rabu 15-01-2020 Mengatakan.Kalau Adanya Program Sertififikat saya Tau. Tapi Soal Pungutan Biaya Berapa Jumlanya Saya Gak Tau.

Karena waktu Mereka Musyawarah Awal Dengan Masyarakat Setempat saya tidak dikasih Tau. Biasanya Jika ada musyawarah didesa Binaan masing-masing  baisanya Babinkantibmas dan Babinsa serta Kepala Desa atau PJ. Turut Hadir. Apalagi Menyangkut Program Untuk Masyarakat” Jelasnya.


Dalam Program tersebut sudah jelas aturan Perbubnya yaitu biaya pembuatan sertifikat warga dikenakan biaya Rp200.000/Buku. Namun Menurut Informasi yang dihimpun Tim Media dilapangan bahwa yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Tinggi.

1. Pungutan Biaya Tersebut berfariasai, mulai dari Rp350.000/Buku sampai Dengan Rp1.000.000/Buku, yang Dikelola Oleh Pokmas.

2. Menjabat dan Menjadi Ketua Pelaksana Kegiatan itu berdasarkan musyawarah. Siapa yang menunjuk orang tersebut sebagai ketua. Jika ditunjuk atau dipilih secara resmi oleh masyarakat harus secara Tertulis baru syah ?.

3. Dalam proses pelaksanaan dimulai harus memiliki Berita acara resmi yang di tanda tangani oleh masyarakat serta diketahui oleh kepala desa. Yang turut serta bertanggung jawab jika dikemudian hari ada Kendala.

“Ketika Tim Media Konfirmasi Dengan Agus Eko saputra selaku Ketua Pokmas beberapa hari lalu. Agus mengatakan bahwa kegiatan itu sudah selesai. Dan tidak ada masalah, dan yang saya ambil hanya Rp350.000/Buku dari 172 buku didesa sukamaju. Jika lebih dari 350.000 itu isu tidak benar. Dan saya punya bukti berita acara dan tanda tangan masyarakat yang menerima buku sertifikat, terangnya”.

Lanjutnya, saya minta jangan dipermasalahkan pekerjaan ini. Karena Pj Kades juga Turut Mengetahui. Memang sebagai Pokmas tidak harus ada SK Tertulis, yang Penting aparat Desa tau aja sudah syah! Desa suka maju termasuk paling kecil biayanya dibanding desa lain yang ada di kecamatan abung Tinggi ” kata Agus”.

Dalam hal Tersebut Tentunya Pj. Kepala Desa atau Pokmasnya Mempunyai Berita Acara Tertulis Dari Sejumlah Masyarakat Penerima Sertifikat.yang di Tanda Tangani oleh masing-Masing Penerima Buku Sertifikat. Lalu Pj.Kepala Desa Pun Mengetahui dan Turut Bertanda Tangan.Begitu Pula Babin dan babinsa Setempat.

Karena Babinkantibmas dan Babinsa Mempunyai Pungsi dan Wajib Mengetahui Inti Program Tersebut, Jika masalah Tersebut Berlanjut Kerana Hukum Maka Pihak Desa Harus Membuktikan dan Menunjukan Berita Acara Yang Resmi Di Tanda Tangani Masing-Masing Warga Penerima Buku Sertifikat Tanpa Rekayasa.

Dalam  hal tyersebut Tim  media minta kepada pihak penegak hukum atau yang tergabung dalam Tim Saber Pungli dilampung utara. Bertindak tegas agar program pemerintah pusat tersalur sebagai mana mestinya yang di harapkan msayarakat. (Tim)***
TERKAIT