Gudang PT. Angkas Blok G1-G7 Di Segel

Pemilik Pergudangan PT. Angkasa 3 Siak Hulu Kampar Kebal Hukum

7 Gudang PT. Angkas Blok G1-G7 Di Segel***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Tim Dinas Pemerintahan Kabupaten Kampar dan Upika Siak Hulu Croscek Pergudangan 3 In 1 PT. Angkasa yang terletak di Jln Raya Pasir Putih Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Yang diduga Bangunan Kualifikasi Pergudangan ini tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB) di jln pasir putuh, desa pandau jaya, Kec Siak hulu Kab Kampar, Kamis Pukul 11.30 Wib, 09/04/2020.

Sebelumya pihak Upika Kecamatan Siak Hulu sudah pernah melakukan Croscek Pergudangan 3 In 1 PT. Angkasa, karena adanya laporan warga masalah limbah pembuangan Air yang berdapak ke Pukimanan Warga. Namun pihak pemilik Pergudangan PT. Angkasa 3 tidak ditanggapi oleh Pemilik Pergudangan

Tim Dinas Kabupaten Kampar dan Upika Kecamatan, kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Gakda (Penegak Perda) Sawir SP. Msi didampingi Kasi Gakkum Lingkungan Hidup Indra Kusuma. Beserta Upika Kecamatan Camat Siak Hulu Fajri Hasbi. S.STP. Msi diwakili Kasi Trantib Jusmiati. Kep, Danramil 06/SH Kapten. INF Daswat beserta anggota, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain.SE diwakili Bhabinkamtipmas Brigtu Fero Fernando, Kades Desa Pandau Jaya Firdaus Roza, Danru Sat Pol PP Yurizal. N beserta Anggota. Langsung Turun kelapangan Croscek Perizinan Pergudangan PT. Angkasa. Kabid Gakda Sawir SP. Msi meminta agar Pemilik Pergudangan atau yang mewakili untuk hadir dan menunjukkan perizinan IMB.

Setelah 2 jam menunggu, Pihak Pemilik Tak kunjung tiba atau pun yang mewakili alias tidak  ditanggapi oleh pihak Pemilik Pergudangan, Kabid Gakda Sawir langsung Koordinasi ke Atasan dan kesimpulannya 7 Gudang terdiri dari Blok G1-G7 dilakukan Penyegelan. Karena sepertinya pemilik pergudangan Angkasa 3 Kebal dengan Hukum bahkan IMB bangunannya tidak bisa ditunjukan.

Kami dari pihak Pemerintahan Kabupaten Kampar, dengan sesuai Perintah terpaksa Menyegel 7 Gudang Blok G1-G7. Karna Pihak Pemilik Pergudangan 3 In 1 PT. Angkasa tidak dapat menunjukkan Legalitas Perizinan IMB. Ditegaskan kepada pemilik Pergudangan agar segera menunjukkan Perizinan Usahanya. Dan apabila perizinannya belum ada, Gudang tetap kami Segel. Menegaskan kembali agar pihak pemilik Pergudangan segera menyelesaikan Perizinannya. Tegas  Kabid Gakda.

Hingga berita ini dilansir pengusaha Pergudangan yang diduga tak miliki IMB belum memberi tanggapan. Sejumlah media cetak dan media online menunggu untuk klarifikasi namun tak kunjung datang. Bahkan saat tim datang satu orang pun dari pihak pergudangan angkasa 3 tak ada yang datang.(Yg)***
TERKAIT