Sebagai Tindak Lanjut Arahan Gubernur Riau

Gerakan Memutus Mata Rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)

Rapat Plt Kadis Kominfotiks Hermanto,S.Sos melalui Kasubag Dokpim Hasnul Yamin, SE kepada wartawan,Sabtu (11/04/2020)***
ROKAN HILIR, (Mediatransnews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui gugus tugas Dinas Perhubungan mengeluarkan edaran himbauan kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan orang.

Hal ini dilakukan dalam rangka gerakan memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau dalam rangka penanganan penanggulangan Covid 19 di Provinsi Riau secara umum.

Demikian hal ini dikatakan Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno yang disampaikan plt Kadis Kominfotiks Hermanto,S.Sos melalui Kasubag Dokpim Hasnul Yamin, SE kepada wartawan,Sabtu (11/04/2020)

"Perusahaan barang maupun orang agar membatasi jumlah penumpang. Juga menghentikan pengoperasian mobil transportasi barang kecuali barang penting dan essential yang telah ditentukan,"jelasnya.

Kemudian itu, kata ia, melaporkan jumlah data penumpang umum dan barang yang melintas atau masuk ke dalam terminal/simpul transportasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan penumpang (mengukur suhu tubuh) menggunakan alat Thermo Gun atau pengukur tubuh lainnya. Begitu juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada sarana angkutan umum serta memastikan angkutan tersebut dalam keadaan bersih dan steril.

"Penumpang wajib memakai masker. Diharap pada para pengusaha angkutan barang dan orang agar melaksanakan himbauan tersebut demi kebaikan kita bersama,"jelasnya kemudian. (Sup)***
TERKAIT