Di LPSE Peningkatan Jalan Logging Tapi Pelaksanaan Jalan Rigit

Terkait Jalan Logging, LSM Akan Segera Laporkan Ke Polda Dan Kajati Riau

Di LPSE Di Umumkan Peningkatan Jalan Logging Tapi Pelaksanaan di lapangan Jalan Rigit***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Terkai Temuan team LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Inventigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), memeparkan kepada media ini Tentang, Paket IX (Sembilan) Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam (Sesuai Pengumuman di LPSE), yang mana dalam pengumuman lpse peningkatan jalan logging, namun yang dilaksanaka di lapangan adalah jalan rigit, kita dari lembaga menduga adanya pengalihan pekerjaan yang sangat menyalahin aturan terlebih masalah penggunaan dana yang sangat jauh itemnya sesuai RAB, volume dan Best. Dengan pengumumen LPSE sebagai berikut:

Paket IX (Sembilan) Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam (Sesuai Pengumuman di LPSE), di Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, Pada Tahun Anggaran APBD 2019 Lokasi Pekerjaan Kec. Langgam - Pelalawan (Kab.), rekanan atau pemenang tender PT. RIAU MAS BERSAUDARA, dengan nilai anggaran Rp7.251.512.005,10.

Berdasarkan Investigasi Team LSM dilapangan pada Tgl 17 maret 2020, pada pengadaan Konstruksi Paket IX (Sembilan) Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam (Sesuai Pengumuman di LPSE) kami menduga adanya sebagian tidak dilakukan sepenuhnya tahapan Standar Rigit  hingga sanggat berdampak pada Kuatintas dan Kualitas (mutu) Rigit.

Juga termasuk Paket VIII (Delapan) Peningkatan Jalan SMA 1 Langgam - ST2P – Rumah Sosial - Teknopolitan, Kecamatan Langgam (Aspal 2 Lapis, Lebar 6 M), yang menyerap dana 8,1 Milar lebih, dengan perusahaanatau rekanan yang sama, PT. RIAU MAS BERSAUDARA
, yang juga hasil pekerjaanya asal jadi.
  
Ketentuan Tahapan-tahapan  Pelaksanaan (Rigit Pavement) yang kita maksud, Sebagai berikut :

Perkerasan kaku (rigid pavement) adalah suatu perkerasan jalan yang terdiri atas plat beton semen sebagai lapis pondasi dan lapis pondasi bawah di atas tanah dasar. Karena memakai beton sebagai bahan bakunya, perkerasan jenis ini juga biasa disebut sebagai jalan beton. Dalam konstruksinya, plat beton sering dinamakan lapis pondasi sebab adanya kemungkinan lapisan aspal beton di atasnya sebagai lapis permukaan.

Pada awal penemuannya, pembangunan perkerasan kaku dilakukan tanpa mempertimbangkan jenis tanah dasar dan drainase yang dimilikinya. Namun seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman bahwa jalan harus mampu menahan beban dari kendaraan berat, maka jenis tanah dasar pun menjadi faktor paling penting yang harus diperhatikan.

Pembangunan perkerasan kaku di atas tanah yang tidak sesuai akan memperbesar risiko terjadinya pumping yaitu menurunnya daya dukung jalan tersebut akibat butiran-butiran penyusunnya keluar dari dalam tanah. Perkerasan kaku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis menurut ada tidaknya sambungan dan tulangan plat beton di dalamnya, antara lain :

Perkerasan kaku dengan sambungan tanpa tulangan untuk kendali retak. Perkerasan kaku dengan sambungan dan tulangan untuk kendali retak. Bagian yang berperan sebagai kendali retak yakni wire mesh yang dipasang di antara siar yang dipakai secara independen terhadap tulangan dowel.

Tulangan yang digunakan berupa baja tulangan yang mengandung besi sebanyak 0,02% dari luas penampang beton. Perkerasan beton yang kaku mempunyai modulus elastisitas yang besar untuk mendistribusikan beban yang berasal dari bagian atas menuju ke bidang tanah dasar yang cukup luas.

Hal ini berarti bagian perkerasan kaku yang memiliki andil terbesar datang dari kapasitas struktur perkerasan yang diperoleh dari plat beton itu sendiri. Jadi faktor yang paling penting untuk diperhatikan dalam membuat perencanaan perkerasan kaku ialah kekuatan beton sehingga kita dapat mengetahui kapasitas struktur yang akan menanggung beban nantinya.

Berbeda dengan perkerasan lentur yang kekuatannya didapat dari tingkat ketebalan antara lapis pondasi bawah, lapis pondasi, serta lapis permukaan. Beberapa persyaratan umum yang wajib untuk diperhatikan dalam merencanakan perkerasan kaku, di antaranya :

Kapasitas daya dukung tanah ditentukan oleh CBR insitu sesuai SNI 03-1731-1989 atau CBR laboratorium sesuai SNI 03-1744-1989. Masing-masing dari standar tersebut mengatur tentang perencanaan tebal perkerasan lama perkerasan jalan baru. Jika tanah dasar mempunyai nilai CBR di bawah 2%, maka perlu digunakan pondasi bawah yang terbuat dari beton setebal 15 cm sehingga nilai CBR tanah tersebut meningkat dan dianggap lebih dari 5%. Adapun campuran bahan-bahan yang dipakai untuk membuat pondasi bawah beton ini yaitu material berbutir, stabilisasi dengan beton giling padat, dan campuran beton kurus.

Kekuatan beton semen dinyatakan dalam nilai kuat tarik uji lentur saat usianya mencapai 28 hari setelah pembuatan.

Nilai ini didapatkan dari hasil pengujian balok dengan pembebanan tiga titik sesuai ASTM C-78 yang besarnya secara tipikal berkisar antara 3-5 Mpa atau 30-50 kg/cm2. Pembangunan beton semen ini juga bisa diperkuat menggunakan serat baja untuk menaikkan nilai kuat tarik lenturnya dan mengendalikan risiko keretakan pada plat.

Penentuan terhadap beban lalu lintas dinyatakan dalam jumlah sumbu kendaraan sesuai dengan konfigurasi sumbu pada lajur rencana selama usia perencanaan.

Sedangkan analisis terhadap lalu lintas dilakukan menurut hasil perhitungan volume lalu lintas dan konfigurasi sumbu berdasarkan data terbaru minimal 2 tahun terakhir. Kendaraan-kendaraan yang ditinjau dan dimasukkan ke dalam data ialah kendaraan yang mempunyai bobot total paling sedikit seberat 5 ton.

Bagian bahu perkerasan kaku bisa dibuat dari material lapisan pondasi bawah dengan atau tanpa lapisan penutup beraspal atau lapisan beton semen.

Bahu beton semen ialah bahu yang dikunci dan diikat pada lajur lalu lintas yang memiliki ukuran lebar minimal 1,5 M atau bahu yang menyatu dengan lajur lalu lintas selebar 0,6  M termasuk saluran dna kereb.

-Sambungan pada perkerasan kaku mempunyai panel yang bentuknya diusahakan sepersegi mungkin dengan perbandingan panjang dan lebar maksimal sebesar 1,25. Jarak maksimum sambungan memanjang ialah 3-4 m serta jarak maksimum sambungan melintang maksimum adalah 5 m atau 25 kali tebal plat. Antar sambungan ini kemudian dihubungkan pada satu titik untuk menghindari terjadinya retak refleksi pada lajur yang bersebelahan.

Sudut sambungan yang kurang dari 60 derajat wajib dihindari dengan cara mengatur panjang terakhir 0,5 m dan dibuat tegak lurus terhadap bagian tepi perkerasan. Semua bangunan lain juga harus dari perkerasan menggunakan sambungan muai selebar 12 mm mencakup keseluruhan tebal plat.

Karena Pada umumnya yang tercantum pada kontrak fisik adalah kuatintas dan kualitas gambar rencana dan speksifikasi teknis yang digunakan untuk acuan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan pada paket tersebut. Dan besar dugaan lembaga kami tidak dilakukan tahapan-tahapan tersebut diatas. Ucap Moi Wkl Ketua DPP LSM IPPH kepada media ini.

Ada beberap hal Temuan team kita dilapangan pada jalan rigit:

Paket IX (Sembilan) Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam (Sesuai Pengumuman di LPSE), kami menduga tidak sesuai  dengan  Volume, RAB dan Best.   Yakni; Berapa meternya panjang, lebar dan tebal Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam yang dalam hal ini menjadi jalan rigit tersebut.

Pada Peningkatan Jalan Logging Teknopolitan Kec.Langgam, kami tidak melihat  sama sekali bahu jalan. Yang mana pada umumnya jalan rigit harus memilik bahu jalan.

Kami temukan pada badan jalan logging adanya terlihat berapa titik  yang rentak, dan tidak ada perbaikan atau perawatan dari instansi terkait.

Kami temukan dalam pelaksanaan Box Culvert di laksankan dan di kerjakan asal jadi, sehingga belum lama setelah siap dikerjakan sudah banyak yang retak. Bahkan ambruk atau longsor di bagian penahan tebing bahu jalan. Hal ini sangat berdampak pada badan jalan.

Dan juga tidak terlihat tanda-tanda PHO di jalan Logging tersebut (rigit).

Lebih lanjut Moi menguraikan, kalau itu jalan logging, sepengetahuan kita. Jalan logging adalah, jalan yang dilewati truk untuk mengangkut kayu-kayu gelondongan berukuran besar. Kayu-kayu berukuran besar yang ditebang di area hutan-hutan belantara kemudian diangkut oleh truk-truk melintasi jalan khusus menuju area penampungan sebelum dipotong-potong dengan ukuran lebih kecil. Dan Jalan logging itu yang dilalui umumnya merupakan jalan tanah dengan taburan sirtu bukan jalan rigit. Ulas Moi kepada media ini, selasa 14/4/20.

Dalam permasalahan tersebut diatas, LSM akan segera membuat laporan ke Polda dan Kajati Riau dan beberapa instansi terkait lainnya seputar pelaksanaan proyek tersebut, seperti BPK dan Inspektorat. Tegas  Moi, (Mtn/002) ***
TERKAIT