Dana Publikasi Madia Di DPRD Pekanbaru Diduga Merk-UP Anggaran
LSM: Minta Inspektorat Dan BPK Transparan Audit Dana Sekwan DPRD Kota Pekanbaru
Badria Rikasari Plt. Sekwan Dan Plang Kantor DPRD Kota Pekanbaru***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Anggaran publikasi kerjasama media di lingkungan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota pekanbaru yang saat ini di jabat oleh Badria Rikasari selaku Plt sekwan juga sebalumnya jabat sebagai kasubag di sekwan, yang saat ini menjadi sorotan para aktifis, betapa tidak anggaran yang mencapai milyaran rupiah itu diduga kuat selain di Mar-Up juga tidak azas kepatutan.
"Ini sudah kelewatan ya, anggaran per item ada 2 juta, 4,5jt bahkan sampai 10 juta rupiah per satu pesanan Advertorial, ironisnya ada juga yang hanya dapat 1 sampai 5 judul pertahun dan ada juga 5 sampai 15 judul tergantung kedekatan dan nego (bervariasi). Kemudian mengenai azas kepatutan, lebih pada kedekatan personal dan asal bapak senang maka kerjasama mendominasi yang bersangkutan," kata MOI Ketua Harian DPP Lsm IPPH di Pekanbaru, kepada media ini, kamis 16/4/20.
Pihaknya menegaskan, beberapa data dan sumber yang kita yakini memenuhi unsur kasus ini untuk dilaporkan. " Dalam waktu dekat kita akan laporkan pihak-pihak terkait seperti PPTK dan sebagai pengelola anggaran dan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru ke penegak hukum di Riau, agar dana yang diduga kuat markup dan tidak azas kepatutan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Moi.
Aktifis Lsm ini juga menyoroti soal pengelolaan anggaran media di lingkungan sekwan DPRD Kota pekanbaru. "Hingga akhir tahun 2019 kemarin dan awal tahun 2020 ini , sejumlah media kerjasama yang amburadul pembayarannya. Padahal sesuai perencanaan sesuai pesanan dari pihak pihak PPTK sebelumnya. Alasan tidak dibayar karena tidak cukup dan bermacam-macam alasan lainnya," kata Moi.
Moi menduga ada pengalihan penganggaran dengan mendominasi media tertentu. "Disinyalir kuat ada media peliharaan di lingkungan DPRD Pekanbaru, ada juga faktor kedekatan. Dampak dari itu, sejumlah media yang dipesan sebelumnya tidak terbayarkan oleh Sekwan hingga habis tahun 2019 dan awal tahun ini tidak terbayarkan," ungkap Moi.
Dan kita juga meminta Pihak Inspekorat dan BPK, agar transparan mengaudit dana di sekwan DPRD Kota Pekanbaru terkhusus dana publikasi kerjasama media. Dan yang perahnya juga tahap pencairan yang seharusnya lewat Rex tapi di DPRD kota pekanbaru bayar tunai agar tidak ketahuan nilai-nilai pembayaran perjudul tiap media. Hal seperti itu sudah melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017, tentang Transaksi Non Tunai, Tegas Moi.
Untuk diketahui lanjut Moi, pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Juga Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar, ulasnya.
Tambah Moi, untuk pencairan dana dari aggaran pemerintah ada aturanya, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemda
Lalu surat No 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan pemda kabupaten dan kota. Nah yang kita tau dan kita lihat selama ini pencairan dana publikasi media di sekwan DPRD Kota Pekanbaru dari dulu sampai sekarang bayar tunai. Yang seharusnya hal itu tidak boleh. Dari situ patut kita duga ada permainan. Ungkap Moi.
Lalu surat No 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan pemda kabupaten dan kota. Nah yang kita tau dan kita lihat selama ini pencairan dana publikasi media di sekwan DPRD Kota Pekanbaru dari dulu sampai sekarang bayar tunai. Yang seharusnya hal itu tidak boleh. Dari situ patut kita duga ada permainan. Ungkap Moi.
Hingga turunnya berita ini, belum ada tanggapan dari pihak Plt. Sekwan, Badria Rikasari yang baru-baru ini di angkat sebagai Plt. Sekwan, yang mana media berkali-kali menghubungin yang namanya Badria Rikasari dengan No Hp 081276103xxx, kamis sore, 16/4/20.
untuk meminta tanggapan seputar persoalan tersebut diatas, selaku penanggungjawab penuh pada anggaran di sekwan ini, namun walau nada Hp berdering tapi tidak pernah di angkatnya dan WA dengan nomor yang sama tidak pernah aktif lagi (Red) ***
TERKAIT



Tulis Komentar