Paripurna Pengesahan Ranperda

DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Penyertaan Modal

DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Tentang Penyertaan Modal***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Peripurna Pengesahan Perda Penyertaan Modal ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani didanpingi Wakil Ketua DPRD dan Walikota Pekanbaru Firdaus, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Pekanbar, Senin (27/1/2020).

Walikota Pekanbaru Firdaus dalam sambutannya, bersyukur karena Ranperda Kota Pekanbaru tentang perubahan ketiga atas Perda No.2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator.

Apalagi persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani.

Firdaus menilai bahwa ranperda ini adalah satu kebijakan yang strategis. Kebijakan ini mendukung penyertaan modal untuk PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) untuk mengelola Kawasab Industri
Tenayan (KIT).

KIT adalah satu dari kawasn industri strategis nasional. Keberadaannya juga mampu menyerap 155 ribu tenaga kerja.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," ucapnya usai rapat paripurna.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, termasuk Tafofogo Halawa, orang berdiri
Firdaus menyebut bahwa luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1550 hektar. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3000 hektar.

"Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT.SPP luasnya mencapai 266 hektar," paparnya.

Firdaus mengaku rekomendasi dari pansus atas ranperda ini adalah tahapan dari yang bakal dilalui. Ia memastikan rekomendasi ini bakal mendukung upaya percepatan pengembangan KIT.

Keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam. KIT pun kini menjadi satu kawasan industri strategis nasional.

Pemerintah kota memastikan bahwa proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektar. Nilainya mencapai Rp 2,12 miliar. Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003.

Luas lahannya mencapai 200 hektar. Nilainya mencapai Rp 4 miliar. Ada 40 hektar sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110  MW pada tahun 2010. Sehingga  saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektar. (DPRD Kota Pekanbaru)***
TERKAIT