Terkesan Bawahan Hanya Tumbal

Raja Adnan: Kepala Dinas Selaku Pengguna Anggaran Yang Paling Bertanggung Jawab

Pembangunan Jembatan Waterfront City***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK)  Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multiyears pada TA 2015-2016 di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Kampar.

Kasus mega korupsi Kampar yang merugikan negara sebesar 39,2 M ini baru sebatas menjangkau pejabat pembuat komitmen (PPK)  Adnan dan  I Ketut Suarbawa sang Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai rekanan, yang kini mendekam di penjara.

Yang mana sebelumnya KPK sudah memeriksa 10 saksi yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Yakni Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultal Rinaldi Azmi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016 Indra Pomi Nasution (yang paling punya peran dalam proyek tersebut), dan Imam Ghozali seorang PNS.

Juga sudah diperiksa sebagai saksi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012 - Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, serta  Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi. Dan yang terakhir diperiksa saksi lainnya  Lilik Sugijono (Karyawan Swasta).

Penyidik yang mendalami keterangan terkait dengan penyusunan Estimate Engineering (EE) proyek jembatan Kampar dan komunikasi serta  pertemuan dengan calon pelaksana pekerjaan sebelum lelang. Pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu.

Namun sesuai informasi dan klarifikasi yang diterima oleh  redaksi zonariau.com dari  juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui pesan Whats App, bahwa KPK belum menetapkan tersangka baru.

Ia menjelaskan bahwa KPK selaku  penegak hukum selalu  bekerja harus sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk pula ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengembangan perkara tersebut   akan dilakukan sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ucap Ali Fikri.29/05/2020.

Penegakan hukum oleh KPK atas Kasus mega korupsi ini sangat menggelitik  dan menarik perhatian masyarakat kampar khususnya dan masyarakat riau pada umumnya. Jika dilihat dari nilai proyek total Rp117,68 miliar dan terjadi  kerugian negara 39,2 M akan tetapi yang terjerat dan sampai di pengadilan hanyalah pejabat setingkat kepala bidang atau  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penandatangan Kontrak ( PPK). Sementara KPA nya tidak tersentuh hukum,  ada apa dengan KPK?.

Raja Adnan, SH.,MH Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development ( IMD) kepada media ini, mengatakan bahwa seharusnya KPK Tegas dan mampu mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

"Kasus tersebut harus di usut tuntas, kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran adalah yang paling bertanggung jawab ,  yang pasti kalau Pengguna Anggaran melakukan pengawasan melekat maka tidak akan terjadi penyimpangan," ucapnya Kamis 11/06/2020.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus tersebut Kepala Dinas yang jelas jelas terbukti melakukan pembiaran  dan PA adalah orang yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum, tegasnya.

"Jika KPK tidak menetapkan  Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran sebagai tersangka maka  hal ini sangat  janggal sekali, kadisnya  terkesan kebal hukum, nah  supaya tidak menambah ketidak kercayaan publik  kepada KPK maka selayaknya  Kepala dinas saat itu harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , jika tidak maka  terkesan hanya bawahan  yang dijadikan tumbal dan kesannya  KPK tembang pilih," ucap Raja Adnan mengakhiri.(Red)***

TERKAIT