DH Berterimaksih Kepada Jajaran Penegak Hukum, Polri dan Jaksa

Setelah Berkas P21, EM Tersangka Penganiayaan Resmi Di Tahan Jaksa

EM, tersangaka penganiayaan***
PEKANBARU, (Mediatransnews.com) - Bergulirnya kasus dugaan penganiayaan terhadap DH (korban), sebagaimana di atur dalam pasal 351 KUHP pidana sesuai dengan laporan polisi No. Lp/69/V/2020/Riau/Resta-pku/sek-sukajadi, pada tanggal 12 mei 2020 lalu, kasus penganiayaan yang di alami Delvi Halawa, yang terjadi pada tanggal 9 mei 2020, kitar  pukul 06.15 wib pagi hari, yang mana tempat kejadian di jalan A.yani Spg jalan cempaka, Kec. Sukajadi kota pekanbaru. pada 11/06/2020 lalu. Seperti yang di beritakan media ini pada edisi sebelumnya.

Setelah berkas resmi P21, pada jumat 7 Agustus 2020 minggu lalu, sesuai tahapan geler perkara dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan sesuai hasil visum juga bukti pendukung, maka EM di tetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 351. Dan setelah hampir seminggu perkara tersebut  telah P21, menurut informasi yang didapat media ini, bahwa  tersangka resmi ditahan oleh jaksa dan tersangka telah di titip sebagai tahanan titipan di polresta pekanbaru. Pada rabu 19/8/20, sekitar jam 11.oo wib.

Di tempat terpisah. DH selaku korban, yang di konfirmasi madia ini, ianya sangat berterimakasih dengan adanya penetapan tersangka (P21) minggu lalu dengan penerapan pasal 351, saya selaku korban (DH), dengan tindaklanjut kasus saya hingga tersangka EM ditahan oleh jaksa yang saat ini tersangka jadi titipan jaksa di sel tahanan polresta pekanbaru. Ini salah satu kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, bahwa semua orang sama di mata hukum, artinya tidak ada satupun di negeri ini kebal hukum. Juga harapan saya nantinya kepada pihak pengadilan, agar memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku (EM), sesuai perbuatannya.

Juga saya berterimakasih kepada pihak kepolisian, terkuhusus kepada polsek sukajadi yang telah serius menangani kasus saya ini. Kerena saya sebagai manusia biasa, perlakuan EM red, yang sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap diri saya, yang pertama pada tahun 2013 silam. Dan saat itu saya masih bisa saya toleransi tapi kali ini benar-benar saya tidak terima apa yang telah EM perbuat terhadap diri saya. Biarlah penegak hukum yang menilai. Ucap DH, saat di konfirmasi media ini, di salah satu rumah makan di jalan Ayani. Rabu 19/8/20.

Mendengar hal tersebut diatas dan untuk kepentingan publik, media ini yang berupaya mengkonfirmasi kepada pihak jaksa melalui WA pribadi yang menengani kasus EM dan DH, hingga berita ini di tertayangkan masih belum mendapatkan tanggapan (Red)***
TERKAIT