Kadis Pertanian Serdang Bedagai Tukar Plat Merah Mobdis Jadi Plat Hitam

LSM: Minta Bupati Soekirman Copot Kadis Pertanian Serdang Bedagai Dari Jabatannya

Plat mobil Dinas yang Di Sulap Menjadi Plat Hitam Dan Kadis Pertanian***
MEDAN, (Mediatransnews.com) - Berdasarkan informasi yang layak di percaya  media ini, adanya oknum disalah satu dinas, kepala dinas Pertanian Serdang Bedagai yang sering mobil dinas terkait  ber plat merah di ganti dengan plat hitam, mendengar info tersebut, lalu media ini memantau gerak gerik mobil dinas tersebut, ternyata mobil dinas yang sering di pakai oleh kepala dinas Pertanian Ber Nopol: BK 1016 NX Warna biru, tertangkap kamera wartawan pas parkir di jalan Negara wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Pada hari Senin, 31/8/2020 jam.10.38 wib

Untuk membenarkan hal tersebut diatas, media ini mengkonfirmasikan kepada kepala dinas pertanian Radianto melalui WhatsApp pribadinya dengan No 082167472XXX. Anehnya sang kadis menjawab konfirmasi media ini dengan jawaban sederhana seakan tidak merasa bersalah, "mengatakan". Mobil saya sudah lama di bengkel sekitar 20 hari dan saya ambil ke kantor singgah ke rumah adek saya di Sei Bamban selanjutnya menuju kantor dan pulang sekitar jam 10, saya tidak tahu siapa yg mengganti plat merah menjadi plat hitam, karena di mobil memang ada dua BK merah dan hitam. BK hitam di gunakan bila terjadi keributan atau demonstrasi dan BK merah bila hari normal mungkin bengkel iseng mengganti BK. Dan di daerah sudah biasa mengganti BK merah ke hitam bila terjadi situasi tidak kondusip dan merah lagi bila normal. Jawab sang kadis dengan singkat. Rabu 2/9/20.

Di tempat terpisah, saat media ini meminta tamggapan salah satu aktifis LSM. Rony BT, Ketua LSM-IPPH, "Mengatakan". Gandakan Pelat mobil dinas dari merah diganti hitam, sudah melanggar hukum.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Jika mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kita dari lembaga swadaya masyarakat meminta kepada kepala daerah agar memberikan sanksi kepada oknum dinas yang bersangkutan. Tegas Rony BT. (Red)***
TERKAIT