Larikan Dan Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur

DL Ditangkap Reskrim Polres Kampar Di Rohul

DL (Palaku)***
KAMPAR, (Mediatransnews.com) - Unit 2 Satreskrim Polres Kampar amankan seorang pria yang melarikan anak gadis dibawah umur, pelaku DL (24) yang beralamat di Perumahan PT. Anton Desa Siabu Kecamatan Salo, pelaku ditangkap di Desa Langgak Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Kamis, 2/9/20.

Kejadian berawal pada Minggu (9/8/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu pelapor sdri. Bowomani bersama anak gadisnya R (17) berangkat ke Pasar Bangkinang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Sesampai dipasar Bangkinang, pelapor bersama anaknya langsung keliling pasar untuk mencari kebutuhannya, kemudian pada pukul 14.00 wib pelapor kehilangan anaknya dan berusaha mencari namun tidak ketemu.

Adanya informasi dari tetangganya yang memberitahu bahwa anaknya pergi bersama DL,  keluarga korban berusaha mencari namun tetap tidak ketemu, atas kejadian tersebut ibu korban membuat laporan ke Polres Kampar untuk pengusutan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit II Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis (3/9/2020) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Langgak Kecamatan Tandun, Rokan Hulu.

Kemudian Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni S.PSi bersama anggota langsung menuju Desa Langgak Tandun dan berhasil menangkap pelaku lalu membawanya ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat di konfirmas melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK, membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka DL telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 81 dan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP, jelasnya. (Rls)**
TERKAIT