PT. MUP Diduga Kangkangi Hak Normatif Yatina Halawa

Sefianus Zai : PT. MUP Sebaiknya Taat Hukum UU Ketenaga Kerjaan

Ketua LBH Bernas Saat Menyerahkan Surat Somasi Kepada Salah Satu Staf PT. MUP. 16/09/2020***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - LBH Bernas yang menjadi Kuasa hukum Yatina Halawa, melayangkan somasi kepada pihak pimpinan PT. Mitra Unggul Perkasa ( MUP ), terkait atas tidak dibayarkannya hak buruh. Seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan kepada Yatina Halawa.

Team kuasa hukum Yatina Halawa yang dipimpin oleh Direktur LBH Bernas Sefianus Zai, SH bersama Irfan Meisyahputra, SH tiba di kantor PT. MUP Gondai, Langgam Pelalawan dan langsung menyerahkan surat somasi kepada salah satu staf PT. MUP. Rabu, 16/09/2020.

Kepada media Sefianus Zai, SH menyampaikan bahwa somasi terhadap PT. MUP atas nama Yatina Halawa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak normatif Yatina Halawa yang sudah bekerja di perusahaan tersebut semenjak  tahun 1995 atau kurang lebih 25 tahun telah mengabdi perusahaan tersebut.

"Saat ini klien kami sudah tua dan sudah sakit-sakitan, Ibu YH kasihan sekali, seperti ditelantarkan saja setelah tenaga dimasa mudanya di manfaatkan atau di perginakan oleh perusahaan, kini  perusahaan memberhentikan YH (klien) kami tanpa membayar uang pesangon sepersen pun, ini sangat kita sesalkan perilaku pihak perusahaan,"ucap Zai.

Sefianus Zai, memaparkan bahwa semestinya perusahaan membayarkan hak-hak normatif Yatina Halawa seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Pasal 156 berbunyi " Pengusaha wajib membayar  uang pesangon , uang penghargaan  masa kerja dan pengganti uang hak lainnya".

"Kita berharap kepada pihak pimpinan PT.MUP taat hukum dan melaksanakan UU ketenagakerjaan," tegas Sefianus Zai.

Pantauan media  Yatina Halawa yang kini menumpang dirumah anaknya yang terlihat tampak kurus kering dan batuk-batuk.

"Saya sangat minta tolong agar Bapak-bapak membantu saya dan memperjuangkan hak saya, saya sudah bekerja disini sejak tahun 1995, dulu kebun ini baru di buka , saat itu  kerja saya di  pembimbitan sawit,"ujarnya lirih sambil batuk-batuk. Kuasa hukum menirukan perkataan YH kepada media.

Yatina Halawa, mengatakan bahwa pihak perusahaan melalui mandor pernah menyampaikan bahwa manajemen hanya bersedia memberi uang sagu hati kepadanya sebesar 10 juta rupiah, namun ia menolak dan merasa tidak seimbang dengan besaran haknya yang sesungguhnya.

Irfan Meisyahputra, SH mengatakan bahwa jika dihitung sejak Ibu Yatina ini bekerja di PT. MUP sejak tahun 1995 maka total haknya adalah berkisar Rp.96.676.732 dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Uang Pesangon Masa kerja 25 tahun
a. Pesangon 2 x 9 x 3.002.383 ................ =  Rp.54.042.894
b. Penghargaan masa kerja  10 x 3.002.383  =  Rp.30.023830
Sub total  ...................    ...................... =  Rp.84.066.724
c. Uang penggantiah Hak 15% x 84.066.724  =  Rp.12.610.008
TOTAL .................................................= Rp.96.676.732

( Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah )

"Kami berharap pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak Ibu Yatina ini selain itu demi kemanusiaan karena Ibu ini sedang sakit keras juga agar manajemen terhindar dari perbuatan melawan hukum,"ujar Ifan.

Di tempat terpisah. Wkl Katua LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) MOI Zai. Meminta pihak perusahaan agar mematuhi UU ketenaga kerja sesuai hak buruh, kalau mencermati dan menelaah kronologis tersebut diatas bahwa pihak perusahaan yang bersangkutan sudah tidak manusiawi, yang mana oknum pekerja telah mengabdi sekian puluh tahun tapi yang ia dapat dari perusahaan nol alias di berhentikan begitu saja tanpa ada perhatian perusahaan atas pengabdian YH. Hal ini sudah pihak PT. MUP telah mengangkangi aturan UU Tenaga No.13 Tahun 2013. Tegas Moi.

Tambah Moi, meminta kepada pihak dinas ke tenaga kerja yang membidanginya, agar segera menindaklanjuti dan mengusut persoalan tersebut. Ucap Moi, kamis, 16/9/20. (Red)***
TERKAIT