Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar Ditahan KPK

LSM: Meminta KPK Agar Menahan Oknum Yang Sangat Terlibat Dalam Kasus Waterfront City Kampar

Korupsi Jembatan Waterfront City***
JAKARTA, (Mediatransnews) - Tersangka terkait dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City, Tahun Anggaran jamak periode 2015 - 2016 di Kabupaten Kampar, hari ini KPK resmi menahan dua orang Tersangka

Penahanan kepada dua orang tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa penyidik KPK lebih kurang satu tahun silam terhadap pejabat pembuat komitmen dari instansi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab Kampar atas nama ADN dan Manejer Wilayah II PT.Wijaya Karya Persero, tbk/manejer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya IKT Korupsi Jembatan WATERFRONT CITY pada masa itu.

Selain meriksa 2 Orang tersangka ADN dan Manejer Wilayah II PT. Wijaya Karya Persero, Penyidik KPK juga telah melakukan Pemeriksaan kepada pejabat Kampar lainnya, seperti Mantan Bupati Kampar, pada masa itu, Kepala badan Pappeda Kampar, dan Kadis Bina Marga dan lebih kurang 73 orang saksi di tahun 2019 silam, Bebernya.

Menurut Jubir KPK Ali Fikri melalui WattsAppnya kepada wartawan, " Toh " Hari ini kami akan menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City dengan pagu Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 15.198.470.500-,00 pengerjaan Tahun jamak 2015 - 2016 di Kabupaten Kampar, Cetusnya. Selasa 29/09/2020

Jelas Fikri, untk kepentingan penyidikan, sementara waktu tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,

Penahanan 2 ( dua ) Orang tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan,

Guna untuk pengembangan kasus dan tersangka berikutnya, dan kemungkinan besar tersangka bertambah, karena tidak akan mungkin tersangka ADN dan Manejer Wilayah II PT. Wijaya Karya Persero berani berbuat tampa ada perintah dari atasan, Tambahnya.

Untuk mengantisipasi dari virus Corona Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19, Tutup Ali Fikri.

Rony BT, Ketua LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum), saat di minta tanggapannya oleh media ini melalui Hp pribadinya dengan No. 081275737xxx. Senin 30/9/20. Terkait persoalan tersebut diatas, kita sebagai LSM meminta kepada penegak hukum yakni KPK. Agar memeriksa dan menahan siapa saja orang yang terlibat dalam kasus proyek Jembatan Waterfront City Kampar tersebut.

Karena dalam pantauan dan pangamatan kita sejak bergulirnya kasus tersebut, adanya beberapa oknum yang sangat terlibat dalam proyek itu namun tidak di periksa secara serius bahkan tidak di tahan, yang di tahan hanya sebatas PPK, sementara salaku Kadis dan  yang sangat bertanggungjawab pada saat itu bisa melenggang melnggong. Ada apa.!. Patut Kita menduga pihak penegak hukum dalam penanganan kasus ini ada yang tidak beres, cakap Rony.(Yg )***

TERKAIT