Marlis Sekdes Desa Baru Rusak Fasilitas Warung Tuak

LSM: Minta Aparat Polsek Proses Pelaku Perusak Fasilitas Warung Milik YG

Marlis Sekdes Desa Baru bersam CS saat Rusak Fasilitas Warung Tuak***
SIAK HULU, (Mediatransnews) - Terkait kejadian pengerusakan fasilitas warung yang terjadi di salah satu kedai tuak yang terletak di jln Lintas pasir putih Resmi dilaporkan ke Polsek Siak hulu. dengan No: LP/171/IX/2020/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU, Tanggal 26 Sept 2020.

Seperti yang di tayangkan media ini dan beberapa media laninya sebelumnya. Aparat desa baru yang melakukan tindakan secara brutal yang terjadi pada hari Sabtu 26/09/2020. sekitar pukul 22 Wib. Kejadian ini semakin meruncing Pengelolah  warung YG merasa sangat menyayangkan sikap sekdes Marlis yang melakukan pengerusakan, seharusnya Marlis tidak sepantasnya melakukan hal yang dilakukan ini sudah mencoreng nama baik intansi pemerintah.

Pengrusakan secara brutal yang dikomandoi Oleh M,Haris Ch Sebagai kepala desa baru.
YG sangat tidak terima dan masalah ini harus di bawa kejalur hukum bila Kades dan sekdes beserta Cs tidak ada etika baik mereka dan merasa bersalah.

Saya sebagai warga siak hulu yang berusaha mencari makan bukan mencari kaya di tempat usaha saya, namun dengan kejadian ini saya dan keluarga saya sudah sangat di rugikan.  Ucap YG.

Kapolsek Siak Hulu  Kompol Zulkarnain SE ketika dikonfirmasi Kejadian ini melalui Kanit Reskrim AKP C, Nainggolan membenarkan bahwa laporan tersebut sudah terima dan akan kita tindaklanjut. Ucap Kanit dengan singkat.

RB Keluarga korban pengruskan barang fasilitas warung tuak milik KR. RB yang juga aktifis di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat. Meminta dan mendesak pihak aparat kepolisian polres kampar melalui polsek siak hulu, yang mana pihak korban telah membuat laporan resmi pada hari yang sama ke  polsek setempat, kita dari pihak keluarga sangat berharap kepada kepolisian agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Lanjut RB, Kita berharap kepada penegek hukum di negeri ini tidak ada tembang pilih bagi siapa yang melakukan pelanggaran hukum, apa lagi pelaku pengrusakan fasilitas warung tuak tersebut yang diduga selaku aparat desa. Yang seharusnya sebagai aparat desa mengayomi dan melindungi warganya, yang tidak sepantasnya berbuat brutal dan mengajak warga liannya untuk merusak fasilitas di warung tersebut.

Bila persoalan ini tidak ada tindak lanjut dari polsek setempat, maka pihak korban dan kita dari pihak keluarga membuat laporan ke Polda riau. Ancam RB, kamis 1/120. (RL)***

TERKAIT