Sengketa Lahan Milik Pajaruddin

Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT. Cahaya Amal Gemilang

Surat Somasi Saat diterima oleh Karyawan PT.Cahaya Alam Gemilang, Selasa 29/09/20***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Kasus Sengketa lahan di provinsi Riau tidak pernah surut, seperti yang di alami Pajaruddin, yang memiliki lahan seluas 50 hektar yang di garap sendiri sejak Tahun 2013 lalu, yang mana mendapat suray keterangan memiliki/mengusahakan lahan dari kepala dusun bukit nenas pada tahun 2007 silam. terjadi di  Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Pajaruddin  menuturkan bahwa lahan tersebut telah sebagian ditanami kelapa sawit, namun tanpa diketahui oleh Pajaruddin , pada tahun 2015 tiba-tiba pihak PT.Cahaya Amal Gemilang menyerobot lahan ini dan merusak semua tanaman sawit dengan menggunakan alat berat.

Dengan hal tersebut. Pajaruddin melaporkan kejadian perusakan dan penyerobotan lahan ke kantor Polsek Pujud dan kantor Desa, namun usaha  Pajaruddin dalam mempertahankan haknya tidak membuahkan hasil, aparat hukum ketika itu selalu menghindar untuk memproses secara hukum dan selalu mengatakan agar diselesaikan secara kekeluargaan, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT.CAG.

" Saya dan keluarga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum maupun mediasi di kantor desa namun pihak perusahaan selalu bergeming dengan alasan bahwa lahan itu sudah mereka beli dari orang lain, sementara itu setelah kami telusuri dan adu surat ternyata surat alas hak oknum yang menjual lahan itu kepada pihak PT.CAG suratnya  palsu karena menurut kepala Dusun bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan nya, namun walaupun sudah tahu demikian pihat PT.CAG tetap bertahan menguasai lahan saya tersebut sampai sekarang" beber Pajaruddin kepada wartawan. Pada Selasa 08/09/2020 di di kediamannya.

Lanjut Pajaruddin, bahwa ketika itu pihak PT.CAG memakai alat berat menstaking dan merusak semua tanaman sawit kami yang telah kami tanam dan kami rawat selama berapa tahun, pihak PT. CAG merusak tanaman kami dengan dikawal puluhan pekerjanya yang membawa parang, membuat kami ketakutan masuk ke lahan kami, sembari Pajaruddin menunjukkan foto-foto kejadian itu.

Atas ketidak terima keperilakuan pihak PT. CAG pada lahan miliknya. Kini Pajaruddin telah memberi kuasa kepada Sefianus Zai, SH bersama Cs untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.

Sefianus Zai, SH dkk. Atas kuasa yang telah di terimanya dari Pajaruddin, maka mengambil langkah awal melayangkan somasi kepada PT.CAG, yang diterima oleh Zaitun karyawan CAG pada tanggal29/09/2020.

"Sesuai kuasa yang telah kami terima dari klien kami Pajaruddin, maka kami telah melayangkan somasi kepada PT.CAG agar segera mengembalikan lahan tersebut dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima, jika tidak maka kita minta untuk melakukan mediasi dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima , namun jika somasi tidak di indahkan maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut baik secara perdata maupun pidana," tegas Zai.

Dalam kasus ini. Kami berharap pihak PT.CAG punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana," harap Zai dengan singkat. (Team)***

TERKAIT