Jusuf Rizal: Jangan Persulit Izin

UKM LIRA Riau Sesalkan Arogansi Satpol PP Kampar


PEKANBARU, (Mediatransnews) - DPP LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyesalkan Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Kasatpol PP Kampar yang mempersulit usaha kecil menengah (UKM) membuka izin Pasar Malam di Kabupaten Kampar.

“Pemerintah dalam hal ini tentang dunia UKM, melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam situasi pandemi Covid-19 ini yaitu mempermudah UKM masyarakat bukannya mempersulit,” ujar Presiden LSM LIRA, Drs. HM. Jusuf Rizal. SE. M.Si pada media, Rabu (7/10/2020).

Jusuf Rizal minta kepada jajaran mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota jangan ada lagi yang menghalangi-halangi usaha kerakyatan milik masyarakat.

“Selagi mematuhi protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, pengecek suhu dan pakai masker,” jelas Ketua Presiden Center “Rumah Relawan Nusantara” Pemenangan Jokowi – KH.Makruf Amin 2019-2024.

Gubernur LSMLIRA Riau, Harmen Fadly yang akrab dipanggil Boma juga menyesalkan sikap arogansi dalam penutupan Pasar Malam di Desa Silam Kecamatan Kuok.

“Karena secara prosedur pasar malam yang dibuka tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan dengan sudah mempersiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk, pengecek suhu serta sudah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan memakai masker melalui pengeras suara,” tuturnya.

Ketua Koperasi Lira Indonesia (Kolindo) Provinsi Riau, Nyimas Dalila Utama yang sekaligus owner “Pandawa 2” pemilik pasar malam menjelaskan juga, dalam Perbup No. 44 Tahun 2020 Bab IV pasal 9 Sanksi pelanggaran penerapan protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berbunyi bagian b: bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum: 1. Teguran tertulis 2.Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp1.000 3.Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha 4.Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha.

“Lucu saja yang kami lihat, pasar malam yang dibuka tersebut baru satu (1) malam beroperasi pihak satpol PP Kampar langsung melakukan penutupan, belum ada surat teguran pertama dan kedua diterima,” tukasnya. (Rls)***

TERKAIT