Selain Tak Berijin Warga Resah Akibat Bau Limbah Pabrik Roti Milik Tobing

Warga Meminta Pihak DPRD Dan DLH Kabupaten Kampar Turun Ke Lokasi Pabrik Roti

Pabrik roti dan parit pembuangan limbah roti***
SIAK HULU, (Mediatransnews) - Limbah Pabrik roti yang di Jalan Purwosari Gang Parna RT 01/RW 02 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, selain tak bermerek alias tak berijin juga tenaga kerja yang tidak terdaftar di jamsostek, seperti yang di beritakan beberapa tim media sebelumnya juga  meresahkan warga Sekitar, pasalnya usaha Roti tersebut  limbahnya yang tergenang diseluruh Parit pemukiman dan tidak memiliki  pengolahan limbah yang menimbulkan bau tak sedap.

BS salah seorang warga Purwosari Gang Parna saat dikonfirmasi  media ini " Selain diduga tak punya izin Dinas Kesehatan dan badan pengawasan obat dan Makanan, si
pemilik usaha tersebut sesuka hatinya membuang limbah. Sehingga warga setiap hari mencium aroma tak sedap. Kami tak tahan kalau kondisi ini berlanjut, karena limbahnya dibuang ke parit,", Setiap datang hujan air limbah pabrik tersebut masuk dihalaman rumah kami dan badan anak kami sering  gatal dan bisa mengakibatkan demam berdarah". Ucap BS.

Ditempat yang sama juga salah seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebut identintas. Mengatakan, masalah ini sudah lama  terjadi, warga sekitar berharap agar meminta pihak  DPRD  dan DLH Kabupaten Kampar turun kelapangan dan  dapat menindak lanjuti hal ini sampai tuntas agar lingkungan perumahan kami ini bebas dari bau limbah pabrik roti ini.

Kami mau usaha itu tutup. Kalau memang mau jalankan usaha, benahi dulu lokasinya. Bila perlu sekarang juga dihentikan sampai benar-benar usaha itu memiliki pengolahan limbah yang layak. Dan persoalan pengelolah limbah tersebut  sudah beberapa kali kami  laporkan kepada RT setempat, namun sampai sekarang belum ada tanggapan atau solusinya. Tutur sumber.

Terkait persoalan diatas, di tempat terpisah media ini mengkonfirmasi kepada BT, yang juga salah satu pengelolah mengatakan disini kami serba salah, sudah beberapa kali kami minta kepada warga disini  untuk membuka parit tapi mereka tak mau ngasih tanahnya" jawabnya. Kamis 22/10/20.

Air parit didepan rumah kami ini sebenarnya berasal dari belakang rumah petak, tapi tetap kami disalahkan dibilang warga disini limbah pabri kami, jawab BT dengan singkat.

Home Industri yang menampung tenaga kerja puluhan orang ini dan memproduksi ribuan pcs Roti per harinya ini tidak memiliki merek apapun bahkan yang di duga tidak memiliki izin halal dan balai BPOM. Terlihat dari kemasan roti yang tak memiliki label dan tidak tertulis masa kadaluarsa apa, menjadi tanda tanya layak atau tidak untuk dikonsumsi. Dan mempekerjakan tenaga kerja pulahan orang tidak terdaftar di Jamsostek dan tenaga kerja/buruh yang hanya menggaji 1.200.000, perbulan. Artinya sudah melanggar aturan upah UMK. Dalam persoalan tersebut di atas pihak disnaker kampar juga seharunya turun juga kelokasi pabrik roti tersebut untuk mengecek keabsahan tenaga kerja yang di pekerjakan si pemilik pabrik roti.

Sampai berita ini tayang, pihak Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan( BPOM) belum bisa dikonfirmasi. (Tim) ***
TERKAIT