Hanya Mengatongi Surat Rekomendasi Perizinan Dari Camat

Kadiskes Kampar: Untuk Memulai Usaha, Harus Mengurus Izin Terlebih Dahulu

Dedy Sambudy: Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Viralnya pemberitaan di beberapa media baru-baru ini. Terkait Home Pabrik Roti milik Saut M.Tobing yang  sudah beroperasi sekian lama, hal ini hanya dengan mengatongi surat rekomendasi perizinan dari camat yang mana dalam surat rekom tersebut tidak tertera tanggal selain bulan dan tahun, dan sudah satu tahun keluar surat rekom dari camat tapi sampai saat ini izin-izin yang di butuhkan untuk usaha tersebut tak kunjung di urus oleh Saut M. Tobing. Menurut tanggapan dari Poppy saat di konfirmasi media, bahwa mana yang duluan di proritaskan izin usaha atau usaha Bu kabid, Kabid Diskes Kab. kampar menjawab, bahwa izin-izin usuha milik SM Tobing masih dalam pengurusan yang bersangkutan. Kata Poppy.

Tanggapan yang berbeda saat media ini mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Sambudy, melalui WA Pribadinya. Menjawab bahwa, Sebaiknya untuk memulai usaha, tentu harus mengurus izin terlebih dahulu. Tegas Dody. Selasa, 3/11/20.

Seperti apa yang telah di beritakan beberapa media sebelumnya, dengan pernyataan Poppy Kabid Sehatan Kab. Kampar.  bahwa saat ketika kita cek Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dalam register pendataan terdaftar sama kita Dinas Kesehatan kabupaten Kampar memang perusahaan roti milk Saut Tobing jalan Purwosari Gang Parna RT 01/ RW 02 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu tidak terdaftar.

"Mungkin hal ini karena rendahnya informasi bagi pelaku usaha atas persyaratan izin yang harus mereka punyai. Izin yang ada memastikan bahwa produk dan tempat pengolahan produk sudah sesuai dengan standar minimal persyaratan izin PIRT saat izin diberikan". Ucap Poppy.

Terkait dengan keluhan masyarakat akan dampak lingkungan kita akan melihat dan melakukan pembinaan langsung ke sarana dengan Bidang dan seksi terkait, kesehatan lingkungan.

Yang jelas kita akan tetap berupaya agar UKM UKM ini bisa dapat tumbuh dengan baik dan tidak menyalahi regulasi yang ada," tulis Poppy lewat WhatsApp pribadinya. Bulan lalu. Senin (26/10/2020).

Tambah Poppy, "Dinas Kesehatan merupakan perwakilan Pemerintah harus mampu melindungi dan membina UKM UKM yang ada sehingga bisa tetap tumbuh pesat pada saat pandemi covid 19 ini, ucap Poppy.

Di tempat terpisah, Rony BT (Ketua: LSM-IPPH), menanggapi pemberitaan rekan-rekan media dan fakta di lapangan dengan media ini melalui WhatsApp pribadinya, terkait pabrik roti milik Saut Tobing yang tak memiliki izin lingkungan dan juga Izin BPOM (Badan Pengelola Obat dan Minuman) dan izin lainnya, untuk menganalisis komposisi pengawet dan formulasi bahan makanan tersebut dijual ke publik atau yang kosumsi banyak orang.

Kanjut RB. Meminta dan mendesak pihak instansi terkait, agar menindak tegas  para pengusaha yang tidak mengatongi izin termasuk usaha roti milik SM Tobing, yang tidak memiliki izin tersebut, itu sudah jelas menyalahi aturan dan prosudur. Masa beroperasi dulu usahanya baru izin, aturan dari mana itu..! Apa lagi pabrik roti milik SMT sudah beroperasi lama, hal ini patut kita duga ada kong kali kong antara pihak-pihak terkait  dengan si pengusaha pabrik roti tersebut, hingga selama ini usaha SMT berjalan aman-aman saja, tegas RB. Minggu lalu. Senin, 26/10/20(Tim)

Hingga tayangnya lagi berita ini, tok juga belum berhasil di konfirmasi karena Hp/WA wartawan sudah di blokir dan juga pada saat media mendatangin Pbarik roti bersama Dinas kesehatan, SMT tidak ada di tempat (Tim)***

TERKAIT