Korupsi Anggaran PMBRW Mulai Terungkap

Kejari Pekanbaru Tetapkan Abdimas Syahfitra Jadi Tersangka

Abdimas Syahfitra mantan camat Tenayan Raya***
PEKANBARU, (Mediatransnews) -  Penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru mulai mencuap, saat ini Kejaksaan negeri Kota Pekanbaru pelan namun pasti membongkar dugaan mega korupsi dalam proyek Pemberdayaan masyarakat berbasis Rukun Warga  ( PMBRW ). Sebagaimana diketahui bahwa PMB RW yang mulai dilaksanakan sejak 2015 ini menguras APBD Pekanbaru  sebesar 13  Milyaran  setiap tahun,  namun output bagi masyarakat sangat minim bahkan dapat dikategorikan tidak bermanfaat.

Hal ini terjadi karena pelaksanaan di lapangan yang tidak tepat dan tidak efektif, bahkan diduga kegiatan-kegiatan yang dilakukan hanya formalitas belaka dan hanya untuk melengkapi persyaratan pencairan.

Sebelumnya salah seorang Camat di kota Pekanbaru bahkan menentang program tersebut, Sang camat ini beralasan bahwa  dana PMB-RW tersebut sama sekali tidak jelas dan rawan
terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu tambahnya lagi, pengalokasian
dana PMB-RW tersebut sangat jauh dari azas manfaat.

Sang mantan camat ini mengatakan bahwa, contoh kegiatan  pelatihan jahit menjahit atau sablon. Tapi waktunya hanya tiga hari. Manalah ada artinya. Karena menjahit atau sablon itu bisa pintar setahu saya butuh waktu minimal 1 bulan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan lainnya yang terkesan hanya dipaksakan untuk bisa mencairkan anggaran. Dirinya mengaku sejak awal tidak pernah setuju dengan program PMB-RW.

Namun  protes camat ini kepada Walikota Pekanbaru tidak ditanggapi dan berlanjut sampai saat ini.

Kasus dugaan bancakan Rp 13 miliar lebih di mata anggaran Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) semakin menarik untuk dicermati alokasinya. Program yang digulirkan sejak tahun 2015 ini ternyata bukan isapan jempol belaka.

Kini salah satu mantan camat sudah jadi tersangka, dan kemungkinan akan banyak tersangka berikutnya jika kejaksaan memang serius membongkar jaringan korupsi ini.

Abdimas Syahfitra mantan camat Tenayan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan.

Mantan Camat Tenayan raya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020).

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap  Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan negeri kota Pekanbaru melakukan penggeledahan kantor camat Tenayan Raya dan menyita  sejumlah dokumen.(Rls)***


TERKAIT