Polsek Tapung Amankan 4 Pelaku Judi Domino

Judi Domino Kelas Teri Di Amankan, Judi Jenis Togel Kelas Kakap Berkeliaran

4 Pelaku Judi Domino Bersama BB uang dan Batu Domino***
TAPUNG, (Mediatransnews) - Judi kelas kakap Jenis Togel yang bisa meraih omset puluhan juta bahkan ratusan juta. Yang berkeliaran beroperasi di Wilayah Kampar Riau khususnya daerah siak hulu dan sekitarnya yang mana di setiap warung Coffe dan warung tuak bisa membeli nomor togel, seperti yang viral di beritakan media belum lama ini. Namun sampai saat ini di wilayah tersebut belum ada satupun yang tersentuh oleh aparat.

Tapi anehnya pemain domino yang boleh di katakan pemain judi kelas teri berhasil di ringkus. Yang mana Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi menggunakan batu domino, disebuah warung yang berlokasi di KM 50 Jalan Lintas Petapahan Desa Petapahan, pada Rabu sore (25/11/2020).

Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU (42), warga Desa Petapahan, AN (31) warga Desa Sumber Makmur, SP (48) warga Desa Petapahan dan JU (40) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang diduga sebagai taruhan.
                                         
Pengungkapan kasus judi ini berawal pada Rabu sore (25/11) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang tengah melakukan permainan judi menggunakan batu domino, disebuah warung dekat Peron Antoni di KM 50 Jalan Lintas Petapahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim mendapati ke-4 tersangka tengah bermain judi menggunakan batu domino.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti 1 set Batu Domino dan uang tunai sebesar Rp 532 ribu yang digunakan sebagai taruhan, mereka langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Sumarno bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta", jelasnya.
(Yg)***
TERKAIT