Penambangan Pasir Liar Di Tapung Induk

Dua Pelaku Yang Diduga Penambang Pasir Liar Diciduk Polisi

Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Marupa Sibarani SH, MH bersama anggotanya saat turun ke lokasi ***
KAMPAR, Mediatransnews) - Dua orang yang diduga penambang pasir liar di ciduk Unit Reskrim Polsek Tapung yang terduga pelaku tindak pidana Penambangan Pasir ilegal, di KM 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung kabupaten Kampar Riau. Jumat,18/12/20,

Kedua pelaku kasus penambangan pasir illegal yang diciduk ber Inisial SN (36) yang beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND (26) Alamat  Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula Jumat pagi (18/12/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu datang dua orang warga masyarakat ke Polsek Tapung memberikan informasi bahwa di Jln. Garuda Sakti KM 08 Desa Karya Indah tepatnya di Jln. Rusa Desa Karya Indah Kecamatan Tapung telah terjadi penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin Dompheng.

Berdasarkan Informasi tersebut  Kapolsek Tapung Kompol Sumarno
Menindaklanjuti informasi itu dan perintahkan Kanit Reskrim IPTU Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk menyelidiki dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setiba dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir yang diduga liar alias tanpa izin, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap kedua pengelola penambangan liar (ilegal) tersebut dan diketahui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki perijinan.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka yang berperan sebagai operator tembak dan tukang kutip uang penjualan pasirnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan pasir tambang sebesar Rp4.030.000 dan 100 lembar kupon / karcis pembayaran serta sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk dari lokasi.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Oleh Media Melalui Kanit Reskrim IPTU Marupa Sibarani SH, MH membenarkan penangkapan pelaku penambangan liar, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dan kedua tersangaka ini  dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 55, 56 KUHP, dengan  ancaman Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Rls/Yg) ***
TERKAIT