Di Suruh Jemput Motor Malah Bawa Kabur

Polsek Siak Hulu Amankan AR Yang Diduga Penggelapan Sepeda Motor

AR yang diduga Penggelakan sepeda motor***
SIAK HULU, (Mediatransnews) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelakunya AR (21) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, ditangkap pada Sabtu sore (26/12/2020) di wilayah Langgam Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya Sdri. Suriami Lase warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, korban melapor ke Polsek Siak Hulu karena sepeda motor miliknya jenis Supra X 125 BM 4317 dibawa kabur oleh AR (tersangka) pada Sabtu (19/12/2020).

Kejadian berawal pada Sabtu pagi (19/12/2020) sekira pukul 06.00 wib, saat itu korban bersama suaminya berangkat dari rumahnya di Desa Pangkalan Baru menuju tempat kerjanya di Pematang Kayu Arang dengan mengendarai dua unit sepada motor.

Sesampai disimpang lintas timur, salahsatu sepeda motor yang mereka bawa Honda Supra X BM 4317 AR dititipkan di kedai Sdr Rizki bersama kunci kontak, setelah itu korban bersama suaminya pergi bekerja dikebun kelapa sawit.

Sekira pukul 17.00 wib, korban bersama suaminya pulang dari kerja namun mereka tidak mengambil sepeda motor yang dititipkan dikedai Sdr Rizki. Lalu keesokan harinya Minggu (20/12/20) sekira pukul 09.00 wib, korban pergi ke kedai Rizki untuk menjemput dan menanyakan dimana sepeda motornya yang dititipkan kemaren.

Lalu Rizki menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban telah disuruh antar kerumahnya melalui tersangka AR, setelah itu korban langsung pergi kerumah Rizki untuk mengecek sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak diantar ke rumah Rizki namun malahan dibawa kabur oleh AR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp11 juta, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Ipda Rian Onel bersama tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Selanjutnya pada Sabtu siang (26/12) didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Langgam Kabupaten Pelelawan, kemudian Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka AR, sekira pukul 17.00 wib sore hari. Tim berhasil mengamankan pelaku dan kemudian membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi media, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini, disampaikan bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya Kapolsek. (Rls/Yg)***
TERKAIT