Dikarenakan Unsur Sakit Hati Terhadap Korban

PH Pelaku Pembunuh Sama Arti Zai Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Pelalawan

Korban dan Pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri diwilayah Sumut***
PELALAWAN, (Mediatransnews) -  PH Pelaku pembunuhan Sama Arti Zai (25) di areal Kebun Kelapa Sawit milik Sudiman di Jl.Poros Pamda Kel. Langgam Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan-Riau pada tanggal 23/12/20, berhasil ditangkap oleh Jajaran Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Langgam, di wilayah Tapsel Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Minggu (9/04/2020).

Korban pembunuhan merupakan masyarakat asal kelahiran Desa Sifaoroasi Ulugawo, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/305 / XII / 2020/ Riau / Res. Pelalawan / SPKT tgl 30 Desember 2020.

Tempat kejadian Perkara pembunuhan ini, terjadi pada Rabu Tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul : 19.00 Wib di Areal kebun sawit warga Milik Sudiman JL Poros Pemda kel. Langgam Kec. Langgam Kabupaten Pelalawan, dengan mayat korban ditemukan Hari Jumat Tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib.

Adapun pelaku pembunuhan Sama Arti Zai,  Perianus Halawa als PUTRA (18), Laki-laki, berdomisili di Komplek Perkebunan PTPN V Areal 500 Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Inisial PH als Putra (pelaku), ditangkap oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam pada Hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira jam 06.30 wib di wilayah Lingkungan II Bukit Gabungan, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut) dengan penerapan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kornologis dan upaya Jajaran Reskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus tindak pidana Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ini yaitu pada Hari Jumat Tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 23:00 Wib. Unit Reskrim Polsek Langgam menerima laporan penemuan mayat tidak dikenal (Mr. X) di parit Air di areal kebun milik Sudiman yang berada di Jl.Poros Pemda Kel. Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kemudian, Tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan dan personel Polsek Langgam melakukan TP TKP dan olah TKP awal sekaligus melakukan evakuasi Jenazah yang ditemukan di parit untuk dilakukan Autopsi di RS Bhayangkara pada pukul 01.30 WIB, dikarenakan pencahayaan tidak memadai sehingga tim identifikasi memustuskan untuk melakukan olah TKP lanjutan pada keesokan harinya.

"Pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB Tim Identifikasi melakukan penyisiran dan menemukan bercakan darah pada salah satu pondok yang ditempati oleh buruh pemetik sawit kemudian dilakukan olah TKP kembali dan pengambilan sample bercakan darah  pada 7 benda/sample yang selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratorium di RS Bhayangkara," jelasnya.

Dalam rangkaian penyelidikannya. Tanggal 27 Desember 2020, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pelalawan. Bahkan para saksi (Karyawan termasuk pemilik kebun) tidak mengenali Identitas jenazah karena sudah dalam kondisi membusuk.

Petugas Polri Polres Pelalawan tidak berhenti sampai disitu sehingga terus mengorek informasi yang ternyata terdapat 2 (dua) orang karyawan yang tidak berada di areal kebun dikarenakan ijin untuk cuti Natal dan Tahun Baru namun tidak mengetahui keberangkatan kedua karyawan yang cuti itu.

Kemudian penyelidik menerima informasi dari RS Bhayangkara melalui KOMPOL Supriyanto bahwa dari hasil autopsi terhadap jenazah tanpa identitas (MR X) terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada kepala dan luka terbuka dikarenakan senjata tajam pada leher bagian belakang dan bahu sebanyak 7 (tujuh) luka akibat sajam perkiraan kematian pada saat ditemukan antara 3-5 Hari.

Selanjutnya, hasil dari pengujian lab terhadap bercak darah yang diambil dari 7 sampling oleh tim identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan adalah terdapat 2 sample darah manusia.

Kemudian dikarenakan identitas jenazah belum dikenali ciri-ciri jenazah dilakukan publikasi melalui media sosial dan melalui media cetak.

Yang kemudian, Penyelidik menerima informasi dari salah satu pekerja PT LIH atas nama Ataromi Zai yang sebelumnya melihat postingan melalui media sosial terkait ciri ciri jenazah tanpa identitas (Mr X).

"Benar, Ataromi Zai menyebut ciri-ciri jenazah yang terpublis di media sosial adalah adik kandung yang bersangkutan dimana ciri ciri yang sesuai adalah adanya jari tengah korban yang cacat, setelah dilakukan pencocokan terhadap jenazah korban bahwa Sdr Ataromi Zai dapat memastikan bahwa korban adalah adik kandung yang bersangkutan dari jari tengah tangan kanan yang cacat," terangnya.

Sdr Ataromi Zai, mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan Polisi, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr Ataromi Zai, dan membenarkan bahwa Jenazah yang ditemukan di parit adalah adik kandungnya bernama Sama Arti Zai dan memberikan keterangan bahwa Sama Arti Zai merupakan salah satu pekerja di kebun sawit milik Sudiman, selanjutnya Sdr Ataromi Zai diarahkan ke RS Bhayangkara untuk menjemput jenazah Sama Arti Zai untuk dikebumikan.

Untuk kepentingan penyelidikan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Pada Tanggal 02 Januari 2021, Penyelidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi pekerja kebun milik SUDIMAN dan Pemilik kebun membenarkan bahwa Sama Arti Zai als Salman adalah salah satu pekerja kebun di areal kebunnya dan tinggal satu pondok dengan pekerja kebun lainnya An PH als PUTRA, dimana keduanya pada tgl 23 Desember 2020 ijin cuti natal dan tahun baru. Kemudian SAKSI an SUWITO selaku mandor pekerja memberikan keterangan bahwa Pekerja kebun An PH belum kembali sampai saat ini dan tidak bisa dihubungi.

Tanggal 3 Januari 2021, dilakukan gelar perkara dan anev terhadap perkara penganiayaan berat mengakibatkan mati / pembunuhan pelapor atas nama Ataromi Zai dengan Korban Sama Arti Zai di ruang KASAT RESKRIM Polres Pelalawan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan hasil Autopsi perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, Tanggal 4 Januari 2021, Penyelidik melakukan profiling terhadap terduga pelaku PH dimana alamat terduga pelaku berada di Komplek Perkebunan PTPN V areal 500 di desa Pangkalan baru Kec. Siak hulu Kab. Kampar. Namun PH tidak pernah kembali ke rumah orang tua yang bekerja sebagai buruh di PTPN V, setelah itu penyelidik melakukan upaya lanjutan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku PH.

Setelah mendapat info di berbagai sumber, hingga Kornologis penangkapan Inisial PH als Putra dilakukan wilayah Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Tanggal 8 Januari 2021, IPDA Esafati Daeli selaku kanit reskrim Polsek Pangkalan kuras memberikan informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku PH Als PUTRA kepada Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH, Sik dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK.

Kemudian Kasat Reskrim berkoordinasi dengan kapolsek Langgam IPDA Fadillah STrK, SH, MH membuat tim gabungan Tim Opsnal SAT Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terduga pelaku pembunuhan An PH ALS PUTRA yang menurut informasi berada di Bukit Gabungan (Bukit Barisan) Lingkungan 2 Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Pukul 21.00 Wib Tim gabungan melaksanakan konsolidasi di Polres Pelalawan untuk keberangkatan menuju Tempat tersangka di Prov Sumatera Utara, pukul 22.00 Wib tim gabungan di pimpin Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, SIK didampingi Kapolsek Langgam AKP Fadillah STrK MH menuju Provinsi Sumut.

Tanggal 9 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB tim gabungan tiba di Kel. Sangkunur Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. Dilanjutkan perjalanan ke Lokasi penangkapan sesuai dengan informasi dengan berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam menuju lokasi keberadaan tersangka, pada pukul 21.00 Wib dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan Tim gabungan memutuskan untuk bersitirahat di salah satu pondok milik warga setempat.

Tanggal 10 Januari 2021, Sekira pukul 04.00 Wib tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan Tersangka sesuai informasi dari masyarakat, pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar  pondok yang diduga tempat persembunyian PH Als Putra (pelaku), dikarenakan pencahayaan masih sangat minim dan Kasat Reskrim AKP Ario Damar STrK SH, Sik memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik.

Pada pukul 06.30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan An Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi pada balik pintu salah satu kamar di Pondok tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku dan dilakukan interogasi awal bahwa pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sama Arti Zai menggunakan benda tajam pada hari Rabu tgl 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 WIB dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban

Selanjutnya tersangka An PH als PUTRA dibawa menuju ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban). (Red/Rls Hms Pol Pllw)***


TERKAIT