TerkaiT ADD dan DD TA 2020 Di Desa Golambanua II
Camat: Kades Telah Melaporkan Kepada Saya Secara Lisan, Tapi Administrasi Lainnya Belum
Camat Sumambawa dan tanggapannya via WA***
NISEL, (Meriatransnews) - Pada Pemberitaan media ini pada tayangan atau edisi sebelumnya, terkai ADD dan DD Desa Golambanua II, Kec. Somambawa, Kab.Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara yang di duga LPJ nya tidak jelas. Hingga BPD surati kepala desa Golambanua II untuk gelar Ruang Dengar Pendapat (RDP). Sabtu (30/1/2021)
Dalam isi surat BPD meminta dokumen R-KPDes, R-APBDes, APBDes, dan P-APBDes Tahun anggaran 2020 dan informasi transparant pelaksanaan penggunaan anggaran APBDes dan P-APBDes Tahun anggaran 2020, serta realisasi penggunaan ADD dan DD TA 2020 Tahap I, II, dan III.
Dalam hal tersebut diatas. BPD meminta penjelasan anggaran tersebut karena diduga Kades Golambanua II tidak transparanst terkait penggunaan anggaran desa. Namun sangat di sayangkan, pada pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa yang bersangkutan tanpa alasan.
"Yang kami terima cuma SPJ KPDes dan R-APBDes, yang lainya tidak di berikan kepada kami. Karena selama setahun ini banyak pelaksanaannya tidak kami ketahui, walaupun ada yang kami ketahui namun pelaksanaan tersebut tidak melalui prosedur, sehingga kami pun tidak tau berapa penetapan anggarannya, makanya dengan hal itu kami surati kepala desa supaya di berikan kepada kami SPJ APBDes nya agar kami tau item itemnnya yang ada di desa tersebut." Ucap Ketua BPD Desa Golambanua II ke awak media ini.
Ketika di konfirmasi kepada sekretaris Desa Golambanua II terkait masalah tersebut, Motuha Tafonaö mengatakan bahwa SPJ APBDes belum ada, sementara Uang sudah di belanjakan semua dan tidak ada penjelasan kades terkait pertanggungjawaban anggaran.
"Sementara itu yang telah di SPJ kan masih BLT. Kami sebagai perangkat desa Golambanua II belum kami ketahui semua, kepala desa yang melaksanakan semuanya", Ujar MT (sekdes).
Tambah Sekdes, "Mulai dari penarikan maupun pengeluaran dana kami tidak dilibatkan oleh Kades, dana yang sudah digunakan kalau tidak salah sudah mencapai 1,42 Miliar" bebernya.
Bazatulo Hulu selaku Bendahara desa Golambanua II saat di konfirmasi media, mengatakan bahwa Yang susah ada SPJ nya hanya BLT kepada masyarakat.
"Setelah termin pertama. Uangnya sudah ada di tangan kepala desa Rp.48.700.000 (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Setelah kami tarik dari bank, kades mengatakan kepada saya ini lah yang kamu bawa bendahara untuk BLT kepada masyarakat, dan yang lainya biar saya yang bawa."Papar nya.
Lanjut Bazatulo Hulu, menjelaskan. "Berikutnya pak kami tarik lagi dari Bank tahap ke dua. Ditangan saya untuk BLT kepada masyarakat dan di tangan kepala desa itu sejumlah Rp. 36.400.000 (Tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dan semua dana tersebut masih belum ada penjelasan pak kades,".
"Setelah itu lagi untuk beli asset desa ditangan kepala desa sebesar Rp. 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah). Keseluruhan anggaran desa TA 2020 sebesar, 1,61 M." Tutur Bazatulo Hulu, selaku Bendahara desa Golambanua II ke pada awam media.
Sementara, saat media mengkonfirmasi kepada Osara,ö Ziduhu Laia (Kepala desa Golambanua II), terkait permasalahan tersebut di atas. Adanya dugaan ke tidak transparansi masalah ADD/DD TA. 2020 yang di alokasikan di Desa Golambanua II. Kades dengan tegas mengatakan, "kalau ada penyelewengan anggaran saya siap bertanggung jawab,"Ucap kades terkesan mengelak.
Menindak lanjuti laporan atau aspirasi dari BPD. Camat Sumambawa Fatizamuala Telaumbanu telah menyuratin Kades Golambanua II, dalam surat camat tersebut. Agar segera di tindak lanjuti dan di selesaikan di tingkat desa dan hasilnya di laporkan kepada Camat Sumambawa secara tertulis dangan waktu yang tidak terlalu lama. Tegas kades dalam surat resminya dengan ditandatangani dan di bumbuhi dengan stempel camat.
Terkait tanggapan Osara,oziduhu Laia (Kepala desa Golambanua II). Atas surat Camat Sumambawa yang bernomor: 140/026/ 12.14.26/2021, Sifat: Segera/Rahasia. Media ini yang berhasil konfirmasi Kepada Camat Sumambawa melalui WA Pribadinya yang bernomor: 081264666xxx. Jawab Cawat Sumambawa Via WA. Bahwa kades terkait telah melaporkan kepada nya secara lisan kalau siltap dan tunjangan perangkat desa, BPD telah dibayarkan oleh bendahara. Sementara adminstrasi lainnya sampai sekarang belum ada laporan baik secara tertulis maupun secara lisan dan semua permintaan BPD telah dipenuhi oleh kepala desa. Jawab sang Camat dengan singkat.
Kades Golambanua II, Osara,ö Ziduhu Laia, media ini mencoba mengkofirmasi kembali terkait pernyataan camat sumambawa, bahwa kades terkait telah melaporkan kepada nya secara lisan kalau Siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan perangkat desa, BPD telah dibayarkan oleh bendahara. Sementara adminstrasi lainnya sampai sekarang belum ada laporan baik secara tertulis maupun secara lisan, namun hingga tayangnya lagi berita ini, masih belum tersambung komunikasi kepada sang kades Golambanua II. (001)***
Dalam isi surat BPD meminta dokumen R-KPDes, R-APBDes, APBDes, dan P-APBDes Tahun anggaran 2020 dan informasi transparant pelaksanaan penggunaan anggaran APBDes dan P-APBDes Tahun anggaran 2020, serta realisasi penggunaan ADD dan DD TA 2020 Tahap I, II, dan III.
Dalam hal tersebut diatas. BPD meminta penjelasan anggaran tersebut karena diduga Kades Golambanua II tidak transparanst terkait penggunaan anggaran desa. Namun sangat di sayangkan, pada pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh kepala desa yang bersangkutan tanpa alasan.
"Yang kami terima cuma SPJ KPDes dan R-APBDes, yang lainya tidak di berikan kepada kami. Karena selama setahun ini banyak pelaksanaannya tidak kami ketahui, walaupun ada yang kami ketahui namun pelaksanaan tersebut tidak melalui prosedur, sehingga kami pun tidak tau berapa penetapan anggarannya, makanya dengan hal itu kami surati kepala desa supaya di berikan kepada kami SPJ APBDes nya agar kami tau item itemnnya yang ada di desa tersebut." Ucap Ketua BPD Desa Golambanua II ke awak media ini.
Ketika di konfirmasi kepada sekretaris Desa Golambanua II terkait masalah tersebut, Motuha Tafonaö mengatakan bahwa SPJ APBDes belum ada, sementara Uang sudah di belanjakan semua dan tidak ada penjelasan kades terkait pertanggungjawaban anggaran.
"Sementara itu yang telah di SPJ kan masih BLT. Kami sebagai perangkat desa Golambanua II belum kami ketahui semua, kepala desa yang melaksanakan semuanya", Ujar MT (sekdes).
Tambah Sekdes, "Mulai dari penarikan maupun pengeluaran dana kami tidak dilibatkan oleh Kades, dana yang sudah digunakan kalau tidak salah sudah mencapai 1,42 Miliar" bebernya.
Bazatulo Hulu selaku Bendahara desa Golambanua II saat di konfirmasi media, mengatakan bahwa Yang susah ada SPJ nya hanya BLT kepada masyarakat.
"Setelah termin pertama. Uangnya sudah ada di tangan kepala desa Rp.48.700.000 (Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Setelah kami tarik dari bank, kades mengatakan kepada saya ini lah yang kamu bawa bendahara untuk BLT kepada masyarakat, dan yang lainya biar saya yang bawa."Papar nya.
Lanjut Bazatulo Hulu, menjelaskan. "Berikutnya pak kami tarik lagi dari Bank tahap ke dua. Ditangan saya untuk BLT kepada masyarakat dan di tangan kepala desa itu sejumlah Rp. 36.400.000 (Tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dan semua dana tersebut masih belum ada penjelasan pak kades,".
"Setelah itu lagi untuk beli asset desa ditangan kepala desa sebesar Rp. 48.000.000 (Empat puluh delapan juta rupiah). Keseluruhan anggaran desa TA 2020 sebesar, 1,61 M." Tutur Bazatulo Hulu, selaku Bendahara desa Golambanua II ke pada awam media.
Sementara, saat media mengkonfirmasi kepada Osara,ö Ziduhu Laia (Kepala desa Golambanua II), terkait permasalahan tersebut di atas. Adanya dugaan ke tidak transparansi masalah ADD/DD TA. 2020 yang di alokasikan di Desa Golambanua II. Kades dengan tegas mengatakan, "kalau ada penyelewengan anggaran saya siap bertanggung jawab,"Ucap kades terkesan mengelak.
Menindak lanjuti laporan atau aspirasi dari BPD. Camat Sumambawa Fatizamuala Telaumbanu telah menyuratin Kades Golambanua II, dalam surat camat tersebut. Agar segera di tindak lanjuti dan di selesaikan di tingkat desa dan hasilnya di laporkan kepada Camat Sumambawa secara tertulis dangan waktu yang tidak terlalu lama. Tegas kades dalam surat resminya dengan ditandatangani dan di bumbuhi dengan stempel camat.
Terkait tanggapan Osara,oziduhu Laia (Kepala desa Golambanua II). Atas surat Camat Sumambawa yang bernomor: 140/026/ 12.14.26/2021, Sifat: Segera/Rahasia. Media ini yang berhasil konfirmasi Kepada Camat Sumambawa melalui WA Pribadinya yang bernomor: 081264666xxx. Jawab Cawat Sumambawa Via WA. Bahwa kades terkait telah melaporkan kepada nya secara lisan kalau siltap dan tunjangan perangkat desa, BPD telah dibayarkan oleh bendahara. Sementara adminstrasi lainnya sampai sekarang belum ada laporan baik secara tertulis maupun secara lisan dan semua permintaan BPD telah dipenuhi oleh kepala desa. Jawab sang Camat dengan singkat.
Kades Golambanua II, Osara,ö Ziduhu Laia, media ini mencoba mengkofirmasi kembali terkait pernyataan camat sumambawa, bahwa kades terkait telah melaporkan kepada nya secara lisan kalau Siltap (penghasilan tetap) dan tunjangan perangkat desa, BPD telah dibayarkan oleh bendahara. Sementara adminstrasi lainnya sampai sekarang belum ada laporan baik secara tertulis maupun secara lisan, namun hingga tayangnya lagi berita ini, masih belum tersambung komunikasi kepada sang kades Golambanua II. (001)***
TERKAIT



Tulis Komentar