Terkait Pemberitaan, Tokoh Ononiha Pelalawan Gelar Pertemuan

Akan Segera Menempuh Jalur Hukum Dan Jalur Ranah Dewan Pers

Tokoh Ononiha  Kab. Pelalawan Saat Gelar Pertemuan ***
PELALAWAN, (Mediatransnews) – Menyikapi pemberitaan sejumlah Oknum media Online yang diduga bermuatan pencemaran nama baik, yang mana salah satu Tokoh Panutan masyarakat pelalawan-riau asal Nias. Ikatan Keluarga Nias Pelalawan, gelar pertemuan bersama seluruh tokoh Ononiha yang ada di Pangkalan Kerinci, pada minggu (07/2/2021).

Para tokoh ononiha yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ketua Umum IKN Pelalawan, Drs Sozifao Hia, M.Si, Sekhiatulo Laia (Bendum IKNR), Esafati Daeli, SH (Mantan Ketum IKN Pelalawan), Ketua DPC Himni Pelalawan, Sekum IKN Firman Zalukhu,S.Pd, Sekretaris Ikranis Rosahati Laia,A.Md, Ketua DPD IKNR Pelalawan Yulianus Halawa, Ketua IKN Cabang Pangkalan Kerinci Romanus Telaumbanua, Direktur LBH – MKRN Eprisman Artajanya Ndruru,SH, Advokad Sadarman Laia,SH.MH, Praese Resort 60, Pdt.Jemaat Eforius Waruwu,S.Th dan Pdt.Fungsional Aronafaudu Telaumbanua,S.Th dan Mantan Sekum IKN Olani Zebua, SE.

Pertemuan yang digelar oleh seluruh Tokoh-tokoh Ononiha Pelalawan ini, untuk membahas dan menyikapi keresahan masyarakat Pelalawan asal nias,  terkait pemberitaan secara terus- menerus oleh oknum-oknum wartawan di sejumlah media Online di Riau.

Yang mana dalam pemberitaan tersebut, dinilai tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah sehingga muarannya tidak beritikad baik. Bahkan penulisan nama orang yang menjadi objek dalam pemberitaan oleh onknum wartawan di media online tersebut, tidak lagi menggunakan “Inisial/samaran” melainkan nama langsung secara lengkap dan terang-terangan.

Para Tokoh masyarakat pelalawan asal Nias, merasa resah dan geram akibat penulisan para oknum wartawan di beberapa media tersebut. Cakap Samazasa Nduru (Ketua DPC HIMNI) Pelalawan dengan singkat di sela-sela dalam pertemuan pera tokoh. Minggu, 07/02/21.

Lanjut SN, menilai pemberitaan tokoh Ononiha Riau oleh sejumlah oknum media Online tersebut, "mengatakan", perbuatan yang sangat Naif sehingga dampak negatifnya, mengganggu peradaban persatuan dan kesatuan masyarakat Kabupaten Pelalawan khususnya masyarakat kita asal nias yang berdomisili pelalawan ini.

SN seraya mengakui, bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki.

"Tetapi dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya pers menghormati hak asasi setiap orang dengan azas praduga tak bersalah. Maka dengan hal demikian. Pers, dituntut profesional dan pro profesional, terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat juga,” dalam hal ini kita berharap berita pencemaran nama baik salah tokoh ono niha yang ada di pelalawan segera kita buat pengaduan ke dewan pers dan kita buat laporan ke polda. Tutup Ketua DPC Himni pelalawan.

Tanggapan yang sama. Tokoh Ononiha Riau, Sekhiatulo Laia yang menghadiri pertemuan.  Mengatakan, pemberitaan beberapa media itu, sudah membuat masyarakat pelalawan asal nias resah.

“Kami terus mengikuti berita informasi yang disajikan media beberapa media Online, pemberitaan tersebut kami menilai berpotensi menciptakan kegaduhan karena dalam berita itu tidak memiliki narasumber yang kurang jelas dan akurat. Padahal, masyarakat khalayak luas, sangat begitu percaya bahwa wahana informasi terpercaya itu, didasari dari karya jurnalistik yang profesional dan tidak beritikad baruk terhadap topic berita. Ucap Talabu dengan rasa kecewa.

Sementara, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, Direktur LBH-MRKN yang didamping Advokad Sadarman Laia, SH.MH. Menyatakan sikap akan segera melakukan somasi terhadap sejumlah Media Online yang melakukan pemberitan secara sepihak dan tidak berimbang apa lagi dalam pembaritaan yang bernuansa mencemarkan nama baik seseorang.

“Kami dari LBH-MKRN yang juga berprofesi Advokad, bekerjasama Advokad Sadarman Laia,SH.MH, mensomasi dan melaporkan sejumlah Media Online tersebut di Dewan Pers. Sebab, atas pemberitaan itu sangat membuat kami masyarakat pelalawan asal Nias, merasa terhina dan terhakimi,” dengan pemberitaan itu. Ungkap Tokoh muda pelalawan asal nias ini kepada awam media.

Pihaknya terus mengikuti sejumlah oknum media online yang terus mengangkat topic dugaan VCS, yang menurutnya diduga Tokoh Ononiha. Kendatipun informasi itu nantinya berkekuatan hukum dan tentu pemberitaan itu berasaskan praduga tak bersalah. Tapi celakanya. Media itu langsung menvonis bahwa orang diduga yang dituduhkan itu benar-benar pelaku dan atau pemeran utama dalam VCS itu. Padahal, ini sudah di laporkan di Polda Riau sebagai korban,” jelas Eprisman.

Memang belakangan ini, berkembang informasi atas pemberitaan -pemberitaan sejumlah oknum Media itu. Tokoh Ononiha Riau, tertuduh dan dituduh melakukan perbuatan tidak terpuji. Akan tetapi, dalam pemberitaan itu tidak menyebut indentitas narsumnya dan juga tidak menjelaskan asal ceritnya dan asal bukti dokumennya.

“kita berharap laporan yang disampaikan di BK DPRD pelalawan ini, agar ditindaklanjuti. Penting hal ini, penyidik Cyber Polda Riau menelusuri siapa pelapornya di BK dan dari mana pelapornya mendapatkan dokumen foto itu. Sebab, jika tidak bisa menjelaskan asal usul foto itu dan layak pelapornya di lapor balik dengan tuduhan penyebarluasan informasi yang merugikan pihak lain,” tegasnya.

Kepada media, Eprisman Aryanjaya Ndruru, SH, mengatakan bahwa Pers dituntut memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Wartawan Indonesia harus menaati Kode Etik Jurnalistik, karena perusahaan pers itu sebagai Perusahaan Pers yang badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dll, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi yang mencerdaskan dan dipercaya keakuratan faktanya,” tanpa Hoax.

Di tempat yang sama. Advokad Sadarman Laia,SH.MH, "mengatakan", fungsi dan tugas wartawan diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Di salah satu pasal mengatur. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan referensi dan dan rambu-rabu seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kita ketahui bersama bahwa didalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 1 disebut Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Akibat pemberitaan oknum wartawan yang tidak seimbang itu telah mengganggu ketenangan dan kedamaian serta meresahkan masyarakat Pelalawan khususnya warga Pelalawan asal Kepulauan Nias. Untuk itu kami mohon agar masyarakat menyaring kebenaran informasi tersebut lebih dahulu, karena bisa berpotensi terganggunya ketenangan masyarakat umum Pelalawan khususnya yang selama ini terkenal aman dan damai pada Negeri Seia Sekata,” Ucap SL.

Kami masyarakat pelalawan asal nias, berharap agar dalam menyikapi segala sesuatu masalah, lebih mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menciptakan opini yang menyesatkan dan menggiring pada kepentingan pribadi, kepentingan politik.

Juga disebut dalam Undang-undang No. 40 dalam Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan penafsiran pada Poin c, tidak menerima suap. Kemudian penafsiran pada poin d agar wartawan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Selanjutnya, dalam Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan harus megedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi dalam pemberitaan sejumlah oknum media online yang terus bergulir akhir-akhir ini, sangat meresahkan masyarakat kita. Karena penyebarluasan informasinya di sejumlah oknum media yang dimaksud, diduga kuat beritikad buruk dengan mencampurkan bahasa opini penulisnya untuk tujuan menjatuhkan dan mengarah ke pribadi.

“Hakikatnya dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan Indonesia dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1,2 dan 3 cukup dimengerti dan jelas,” Cakap Sadarman Laia,SH.MH.

Contohnya dalam kosakata penulisan oknum media online ini. Mengatakan agar di “PAW” kan saja. Statement ini merupakan bahasa menjastis, intimidasi dan menghakimi seseorang tanpa harus bercermin pada proses dan ketetapan hukum pihak-pihak berwenang.

“Menyikapi pemberitaan sejumlah oknum media online tersebut yang kami anggap merusak nama baik dan reputasi seseorang, dan adanya dugaan pencemaran nama baik oknum Tokoh Ononiha Riau ini. Kami dari masyarakat pelalawan asal nias, akan segera menempuh jalur hukum, baik di renah Dewan Pers maupun di Ranah penegak hukum. Tegas SL. (Rls)***
TERKAIT