Andri Merasa Di Bohongi Dan Ditipu Oleh Eldino

Setelah Kendaraan Di kuasai Beberapa Bulan, Eldino Serahkan Mobil Andri Ke BFI

Andri bersama Istri dan pengacaranya, Aldino Oknum Brimop (sumber foto: Dp WA)***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Tanpa sepengetahuan dan seizin Andri mobil miliknya di serahkan Eldino ke BFI. ANDRI pemilik mobil Grandis BM 1194 CQ . melalui perusahaan pembiayaan BFI sejak bulan Juni 2018. Dengan perjanjian Pembelian dan Pembayaran Secara Angsuran nomor : 4021802845. Dengan uang DP 33 juta lebih. Andri yang sudah melaksanakan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp.2.590.000’- sejak 11 Juni 2018 sampai 11 juni 2020 dengan total 25 kali angsuran. Seperti yang di beritakan media ini sebelumnya.

Karena setuasi Kondisi Covid yang  ekonomi semakin merosok, kami sedang mencari-cari solusi supaya mobil kami angsuran berjalan dengan baik dan lancar. Tepat Tgl 31 juli, pas saat kami duduk-duduk di depan kedai kami, lewat lah Aldino (Oknum Brimop) yang rumannya tak jauh dari kedai kami dan dia singgah. Lalu bertanya, kenapa tidak jualan lagi? Kata Eldino. Andri menirukan Kata Eldino kepada media.

Disitulah saya Andri (red), bersama istri cerita atau curhat masalah kami dengan Eldino tentang mulai macetnya angsuran mobil kami, pada saat itu respon Eldino sangat baik, dia mau menolog kami. Eldino (red), mengatakan kepada kami, kalau masalah masalah itu gak usah ragu, kita cari solusi karna saya menolong iklas apalagi kita tetangga, kata Aldino saat itu.

Singkat cerita sejak tanggal 1 Agustus 2020 Mobil Grandis kami tersebut terus dikuasai oleh Eldino secara ilegal, sehingga saya (Andri red), melaporkan ke Propam Polda Riau pada tanggal 20 oktober 2020. Dalam hal ini kami (Andri)red,  kecewa karena di bohongin dan ditipu oleh Eldino. Ucap Andri, kesal.

Setelah laporan saya diproses oleh Provos Propam Polda Riau telah mengirim Nota Dinas ke Brimob Nomor Nota Dinas 982 tanggal 16 November 2020. Namun setelah beberapa bulan kami menunggu proses selanjutnya, namun tak kunjung ada lagi perkembangan laporan kami.

Lanjut Andri, karena tak kunjung ada perkembangan laporan kami, maka melalui Kuasa hukum kami menyuratin Komandan Brimob agar Mobil kami tersebut dapat dikembalikan Eldino kepada saya. Tutur Andri kepada media ini, senin 8/2/21.

Lanjud Andri, dengan berjalannya waktu dari bulan Juli 2020 sampai bulan januari 2021 kolektor BFI selalu menagih saya. Sementara saya sudah melaporkan kepada kolektor BFI bahwa mobilnya sedang dikuasai oleh Aldino Oknum Brimob. Dan masalah ini sedang dalam proses hukum untuk dapat di kembalikan kepada saya.

Mungkin karena laporan saya lewat pengacara saya, hingga proses  dilakukan oleh Provos Brimob kepada Eldino, eh malahan Mobil saya tersebut langsung diserahkan oleh Eldino ke pihak BFI yang menurut informasi diterima oleh kolektor BFI bernama Jondo, mereka terima mobil  tanpa sepengetahuan saya. Sementara mobil tersebut atas nama saya. Ucap andri dengan wajah mau marah dan kesal. Tentu Saya tidak tinggal diam dalam masalah ini. Saya korban baik materi dan waktu saya bersama istri ngurus sana sini. Maka kami dari pihak korban (Andri) red, meminta kepada Dansat Brimob, agar memberi sanksi kepada Aldino karena dia dalangnya yang membuat kami seperti ini. Pinta Andri.

Sefianus Zai, SH, kuasa hukum Andri berharap kiranya BFI dapat melihat masalah yang dialami oleh Andri ini secara jernih sehingga BFI dapat mencari solusi terbaik antara pihak BFI dan  Pihak Andri, karena dalam masalah ini klien saya sudah sangat di rugikan baik materi, moril. Dan bila pihak BFI bersikukuh yang hanya menguntungkannya tanpa mempedulikan kerugian orang lain. Maka saya sebagai kuasa hukum andri akan menempuh jalur hukum.

Terkait malasah hak, antara BFI dengan Andri sama-sama punya hak atas kendaraan Grandis tersebut. Karena Andri (klien) saya sudah membayar cicilan sebanyak 25 kali, namun akibat Corona membuat usahanya Bangkrut dan sejak bulan Juli 2020, Andri kesulitan membayar kredit karena Mobil dikuasai oleh Eldino (Oknum Brimob) tanpa izin.

Saya sebagai kuasa hukum Andri tidak terima. Karena penarikan barang berupa motor/mobil atau sejenis hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dalam kasus perdata.

UU telah di atur, bahwa bisa di dijerat dengan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Ucap Zai, saat di konfirmasi media ini, selasa 9/2/21.

Terkait persoalan diatas media ini, yang mengkonfirmasikan ke pihak BFI malalui Asriadi selaku Humas BFI, konfirmasi dengan rilis berita yang akan tayang di media ini, konfirmasi yang di kirim lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-751xxxx. Jawab Asriadi, saya telaah dulu ya Bang, jawabnya dengan singkat. 10/2/21,  jam 13.35. wib.

Media ini yang mengkonfirmasikan kepada Eldino melalui pesan singkat via WA pribadinya dengan No 082372745xxx, terkait keterlibatannya masalah tersebut di atas pada Minggu 14 Feb 2021, jam 14:30, untuk meminta tanggapannya, bahkan beberap link berita yang telah tayang sebelumnya, tapi walau terlihat tanda telah terbaca oleh Eldino, namun hingga turunnya berita ini, belum ada jawaban atau tanggapan dari Eldino. (Tim)***
TERKAIT