Diduga Tendensius Dan Cemarkan Nama Baik

Sengketa Pemberitaan Sejumlah Media, Kuasa Hukum SZH Surati Dewan Pers

Kuasa Hukum SZH dan Surat Hak Jawab***
PELALAWAN, (Mediatransnews) -  Terkait pemberitaan sejumlah oknum media online yang dinilai sangat tendensius dan cemarkan nama baik salah seorang Tokoh panutan masyarakat Kabupaten Pelalawan asal Nias, SZH yang diduga Objek pemberitaan, yang telah melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi lewat Kuasa Hukumnya.

Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi korban pemberitaan tendensius sejumlah oknum media online tersebut, dibeberkan Eprisman Arianjaya Ndruru, SH bersama Sadarman Laia, SH.MH, saat di konfirmasi media di Kantor Konsultan Hukum Eprisman Arianjaya Ndruru,SH & Partner di Pkl Kerinci, Rabu (17/2/2021).

Eprisman Arianjaya Ndruru,SH. Menjelaskan, media online yang membuat berita tendensius terhadap Tokoh Panutan Masyarakat pelalawan asal Nias ini, yakni perusahaan Pers www.hebatriau.com, www.suarahebat.co.id, www.gardametro.com dan www.korantekad.id.

Menurutnya, pemberitaan tendensius sejumlah oknum media online tersebut diatas, sudah kita layangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi korban di alamat kantor Redaksi sejumlah media online yang bersangkutan.

"Hak jawab dan Hak Koreksi inisial SZH, sudah kami sampaikan pada tanggal 16 Februari 2021. Surat itu, berisi Hak Jawab dan Hak Koreksi," kata Eprisman.

Dalam keterangan Advokat ini. Surat hak jawab dan hak koreksi kliennya, telah diterima langsung oleh Saudara Hondro selaku Pimpinan Perusahaan dan atau penanggung jawab Perusahaan Pers PT. HONDRO HEBAT RIAU MEDIA yang memiliki Nomor SK Menkumham No. AHU-2448538. AH. 01.01 Tahun 2015".

Eprisman Arianjaya Ndruru,SH menerangkan. Hak Jawab dan Hak Koreksi korban pemberitaan tendensius dan dugaan pencemaran nama baik kliennya,  masih belum ditayangkan sesuai anjuran ketentuan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Pasalnya, Hak Jawab dan Hak Koreksi klien kami yang ditayangkan oleh www.hebatriau.com pada Rabu Tanggal 17 Februari 2021 pukul 14:48 Wib, sangat tidak sesuai apa yang diharapkan klian kami. Karena didalam isi Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan dikhalayak publik dan tidak dibuat klarifikasinya dan permintaan maaf sesuai pemberitaan yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2020 itu. 

Kami selaku kuasa hukum SZH (Korban). Tentunya berharap kepada Pimpinan Redaksi www.hebatriau.com, Pimpinan Redaksi www.suarahebat.co.id, Pimpinan Redaksi www.gardametro.com dan Pimpinan Redaksi www.korantekad.id melayani hak jawab klien kami di media yang dipimpinnya.

"Sanggahan atas pemberitan tendensius dan sepihak yang dilayangkan oleh klien kami dalam surat Hak Jawab dan Hak Koreksi itu, dapat dilaksanakan sesuai prosedural sebagaimana tertuang dalam Undang - undang No.40 Tahun 199 tentang Pers di Pasal 1 dan Pasal 5 dalam hal permintaan maaf sebagai bentuk pemulihan nama baik klien kami atas dampak pemberitaan sepihak dan tendensius itu," pungkas Eprisman.

Lebih lanjut Advokat lulusan S1 Hukum UIR ini mengatakan. Adapun hak jawab dan hak koraksi yang sudah dibuat oleh redaksi Perusahaan Pers www.hebatriau.com tersebut, tidak berbentuk hak jawab dan hak koraksi.
*********
"Sejatinya hak jawab dan hak koreksi dari klien kami itu, dibuat seperti berita, dan sekaligus penyampain klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien kami. Sebab, penulisan nama klien kami dalam pemberitaan, dilakukan tanpa konfirmasi, tanpa menerangkan narasumber sehingga klien kami merasa dirugikan dan pencemaran nama baik tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah," Tutup Eprisman.

Di tempat yang sama. Sadarman Laia, SH.MH, juga mengatakan, "Sejumlah oknum Pimpinan Redaksi media online yang  memberitakan Tokoh masyarakat Pelalawan asal Nias yang diduga tendensius dan sepihak itu. Seyogianya para oknum pimpinan media tersebut, mendapat bimbingan dari Dewan Pers. Apakah pemilik perusahaan Pers Indonesia tidak dibekali ilmu pelatihan tentang Jurnalistik?," Sadarman Laia, seraya bertanya.

"Semestinya Pimpinan Redaksi sejumlah Media tersebut seyogianya memahami fungsi dan tugasnya termasuk melayani hak jawab dan hak koreksi jika ada masyarakat tidak terima atas pemberitaan media yang bersangkutan. Namun saya lihat dan saya telaah bahwa tidak sesuai Hak Jawab dan Hak Koreksi yang di inginkan klien kami. ujarnya.

Perlu kami jelaskan, bahwa hak koreksi dan hak jawab klien kami yang disampaikan di alamat redaksi sejumlah media online itu, sudah jelas. Setiap pragraf kosa kata berita yang disanggah klien kami, semestinya Pimred media tersebut sudah cukup mengerti dalam pembuatan hak jawab dan Hak Koreksi klien kami.

Maka dalam hal ini, kami berharap kepada Dewan Pers, agar Pimpinan redaksi media yang manakala melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tentu hal ini menjadi PR Dewan Pers untuk membinanya dan mengefaluasi para oknum tersebut. Apalagi media itu salah satu yang menjadi wahana khalayak publik dalam memperoleh informasi terpercaya dan akuntabel bagi masyarakat luas.

Lanjut Sadarman Laia, SH.MH, yang salah satu Kuasa Hukum SZH, meminta Dewan Pers agar membimbing simulasi sejumlah para pimpinan oknum media yang dinilai masih belum mengerti cara pembuatan hak jawab dan hak koraksi masyarakat yang mengajukan hak jawab atas pemberitaan sepihak. Pinta Sadaraman.

"Kami yakin dan percaya bahwa Dewan Pers, tidak akan tinggal diam dengan media massa yang merugikan masyarakat atas pemberitaan. Sebab, program Dewan Pers yang di gadang-gadangkan mewajibkan wartawan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sebagai bentuk imajinasi wartawan menuju proposional dan profesional dalam tugas kewartawan yang mulia itu," ucap Sadarman.

Pengertian imajinasi yang saya maksud adalah bagaimana daya pikir wartawan yang diuji Dewan Pers dalam UKW nya untuk membayangkan atau menciptakan gambar fakta kejadian berdasarkan kenyataan atau pengalaman handal seseorang secara umum tanpa beritikad buruk.

Sadarman Laia juga mengatakan, persoalan ini akan segera kami sampaikan di Dewan Pers, baik laporan berbentuk fisik maupun melalui link pengaduan secara online di portal Website Dewan Pers. Tegas Sadarman. (Rls/WA Forkomori)***
TERKAIT