Tersangka Di Titipkan Di RTP Polres Nias

Oknum PNS Nias Barat Resmi Di Tahan Kejaksaan Negri Gunungsitoli

Foto: Ilustrasi (Net)***
GUNUNGSITOLI, (Mediatransnews) -  Terkait perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakoni  (ECG) Elmaster Canda Gulolö (33) selaku oknum pegawai negri sipil (pns) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat (Nisbar) Sumatra Utara, dan berinisial YG (42) warga desa Togide'u kecamatan sirombu, yang di tahan pihak kejaksa'an negri gunungsitoli sejak 20 januari 2021 lalu, dalam perkara kasus duga'an penipuan dan penggelapan tersebut  telah mulai di sidangkan. Pada Jumat 19/02/2021

Ke dua(2) tersangka hingga sa'at ini di titipkan pihak kejaksaan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Nias.

Terungkapnya kasus penipuan tersebut  berdasrkan laporan YUDISTINA HAREFA (YTH) di Polres Nias pada bulan januari 2020 lalu. ECG dan YG sebelumnya di tetapkan polisi sebagai tersangka karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan  yang merugikan pelapor hingga ratusan juta rupih.

Di konfirmasi wartawan kepada kepala Seksi tindak pidana umum(kasipidum) kejari gunungsitoli, jumat(19/02) menyebut bahwa perkara tersebut telah dua (2) kali di sidangkan dan para tersangka masih di titipkan  di RTP polres nias. " Perkara ini sudah dua 2 kali di gelar sidangkan, minggu depan sidang pemeriksaan saksi, dan pihak kejaksaan telah menyampaikan status salah seorang tersangka kepada atasannya yang merupakan PNS di kabupaten nias barat "ucap Kasipidum kejari gunungsitoli kepada wartawan.

Berawal korban di janjikan dua (2) paket pekerjaan (proyek) dari anggaran provinsi di antaranya bernilai Rp3,9 miliyar dan 3,4 miliyar dengan lokasi pekerjaan, ruas jalan provinsi di kecamatan AFULU Nias utara. Saat itu korban percaya dan yakin sama Elmaster Canda Gulo(ECG) karna mengaku di bantu oleh oknum Anggota dewan  provinsi sumatra utara, (tak di sebut namanya) untuk mendapatkan proyek tersebut.

Sehingga ketika tersangka ECG  meminta korban menyerahkan uang untuk uang muka sebesar seratus juta(100 jt) rupiah pada Bulan Agustus 2019, dan ECG lagi meminta ke dua( 2) kalinya pada bulan september 2019  sebesar seratus juta rupiah (100 jt).

Atas perbuatan kedua pelaku di jerat pasal pidana penipuan atau penggelapan,  sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 55  KUHPidana.    (PG/Ka.Perwakilan)***
TERKAIT