Jajaran Polres Kampar Kembali Mengungkap Peredaran Narkotika
Seorang Pemuda Bersama Seorang IRT Diciduk Polsek Tapung Hulu, Diduga Edarkan Sabu
Kedua diduga tersangka bersama BB***
TAPUNG HULU, (Mediatransnews) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya, kali ini seorang pemuda dan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang diduga sebagai pengedar shabu, diciduk polisi di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Pada Senin sore (08/03/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias L (PR 43) dan IL alias H (LK 21), keduanya adalah warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari kedua tersangka didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, selembar kertas tisu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (08/03/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi, bahwa di sebuah rumah kosong yang berlokasi di jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat IL alias H sedang duduk diatas sumur, yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu dan langsung mengamankannya. Sebelumnya IL berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis shabu dan dibungkus kertas tisu kesemak-semak disekitar TKP.
Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian petugas membuka bungkusan yang dibuang tersangka dan ternyata berisi 1 paket kecil narkotika jenis shabu. Dari hasil interograsi diketahui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah milik MA yang disuruh antar kepada seseorang yang memesannya.
Atas informasi itu kemudian dilakukan pengembangan, Tim langsung mendatangi kediaman MA alias L diwilayah desa yang sama, beberapa saat kemudian tim tiba dirumah MA dan langsung mengamankannya.
Tim juga melakukan penggeledahan dirumah MA dan menemukan barang bukti, 1 unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang shabu. Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka IL adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MA alias L (PR 43) dan IL alias H (LK 21), keduanya adalah warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Dari kedua tersangka didapati barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, selembar kertas tisu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (08/03/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi, bahwa di sebuah rumah kosong yang berlokasi di jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai, sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim melihat IL alias H sedang duduk diatas sumur, yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu dan langsung mengamankannya. Sebelumnya IL berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis shabu dan dibungkus kertas tisu kesemak-semak disekitar TKP.
Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian petugas membuka bungkusan yang dibuang tersangka dan ternyata berisi 1 paket kecil narkotika jenis shabu. Dari hasil interograsi diketahui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah milik MA yang disuruh antar kepada seseorang yang memesannya.
Atas informasi itu kemudian dilakukan pengembangan, Tim langsung mendatangi kediaman MA alias L diwilayah desa yang sama, beberapa saat kemudian tim tiba dirumah MA dan langsung mengamankannya.
Tim juga melakukan penggeledahan dirumah MA dan menemukan barang bukti, 1 unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang shabu. Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka IL adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi saat dikonfirmasi dan membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut, jelas Try. (Rls/Red)***
Editor: Sarah G
TERKAIT



Tulis Komentar