Keluarga RG Apresiasi Kinerja Polres Nias
Polres Nias Resmi Tetapkan Sarimani Zendrato Sebagai Tersangka
Rosadasinima Gea Dan Surat Penetapan Tersangka***
GUSIT, (Meditransnews) - Terkait dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh Sarimani Zendratö terhadap Rosadasinima Gea yang terjadi pada tanggal 06 Februari 2021 lalu.
Rosadasinima Gea menerima surat dari Polres Nias pemberitahuan penetapan tersangka Sarimani Zendrato alias I.Rido pada tgl 24 Maret 2021
Dengan isi surat Penetapan tersangka pada kasus perkara tindak pidana, "melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan", pasal 351 ayat(1)KUHAP yang terjadi pada hari sabtu ,(06/02/2021) sekira pukul 09:00wib bertempat di dusun ll Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa. Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya, korban Rosa Dasinima Gea/I.yasa Lase telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan laporan polisi Nomor:LP/30/ll/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang di duga lakukan oleh S.Z(58) dan melalui proses hukum sehingga Polres Nias menetapkan S.Z sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor:K/27.A/lll/RES.1.6./2021/Reskrim.
Keluarga korban yang di temui media ini. Mengatakan, "kami dari pihak keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea(RDG)/I.Yasa Lase telah di tetapkan sebagai tersangka".
"Lebih lanjut keluarga korban berharap penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sabagai tersangka segera di tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Rosadasinima Gea menerima surat dari Polres Nias pemberitahuan penetapan tersangka Sarimani Zendrato alias I.Rido pada tgl 24 Maret 2021
Dengan isi surat Penetapan tersangka pada kasus perkara tindak pidana, "melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan", pasal 351 ayat(1)KUHAP yang terjadi pada hari sabtu ,(06/02/2021) sekira pukul 09:00wib bertempat di dusun ll Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa. Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya, korban Rosa Dasinima Gea/I.yasa Lase telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Nias dengan laporan polisi Nomor:LP/30/ll/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang di duga lakukan oleh S.Z(58) dan melalui proses hukum sehingga Polres Nias menetapkan S.Z sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor:K/27.A/lll/RES.1.6./2021/Reskrim.
Keluarga korban yang di temui media ini. Mengatakan, "kami dari pihak keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea(RDG)/I.Yasa Lase telah di tetapkan sebagai tersangka".
"Lebih lanjut keluarga korban berharap penyidik Polres Nias setelah di tetapkan pelaku sabagai tersangka segera di tahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia," Ucap Afdika Lase.(Per Gea)***
TERKAIT



Tulis Komentar