Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai, Membuat Tidak Nyaman Warga

Pada Pelaksanaan Pembangunan Pengaman Pantai Senilai Rp 1,9 M, Diduga Adanya Pemborosan Anggaran

Plang nama proyek, Kondisi Lokasi Proyek dan alat berat***
GUSIT, (Mediatransnews) -
Proyek Pembangunan pengaman pantai dari pelabuhan lama menuju kantor Kec. Kota gunung sitoli, dana bersumber dari dan DAU TA 2021, nilai anggaran 1.9 Miliar lebih, proyek di kelola PUPR kota GUSIT, sebagai PPK Bazaro Telaumbanua. Dengan peeusahaan pelaksana CV. Semangat baru.

Open Herman Gea, salah satu pemilik warung dan beberapa warga masyarakat lainnya di seputar lokasi proyek, menuturkannya kepada media. Pada Jumat, 26/3/21. Bahwa lemahnya pengawasan pada pelaksanaan proyek yang menelan anggaran miliyaran rupiah, disisi lain memicu keresahan dan keluhan masyarakat hingga ke pedagang pasar, akibat dari hinggapan debu pasir sisa material yang dapat menimbulkan rawan kecelakaan di karenakan kelabilan struktur tanah pada pemukiman masyarakat.

OHG yang juga ketua Kawani (Komunitas Wartawan Nias). dia menduga pada pelaksanaan di lapangan pada proyek tersebut, terindikasi sebagai upaya pemborosan uang Negara. Dan sisi lain juga menyayangkan sikap oknum anggota DPRD yang tidak meninjau atau mengawasi pekerjaan yang berada dibelakang kantor Dewan yang terhormat tersebut.

"Dalam pantauan kita. Semenjak pekerjaan itu di mulai hingga saat ini, masalah terus terjadi akibat tidak ada pengawasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak terkait lainnya".

Jika tak ada oknum Anggota DPRD yang mengawasi pekerjaan agau terkait lainnya, biar kami dari komunitas KAWANI yang akan siap mengawasinya", Pinta dan tegas OHG.

Hal senada juga disampaikan ketua DPD-LSM Pemantau Penyelamat Harta Negara Kepulauan Nias. Ferdinan Ndraha, sangat berharap kepada Pimpinan Daerah Gunungsitoli menghentikan sementara proyek pekerjaan tersebut untuk di lakukan peninjauan ulang.

"Harapan kita kepada Wali Kota, agar dapat menghentikan sementara proyek tersebut dengan meminta rekanan/kontraktor untuk bertanggung jawab dan mencari solusi untuk mengatisipasi  keluhan masyarakat. Dalam hal ini juga pihak Dinas PUPR harus turut bertanggungjawab,  Harap FN. (Perl G)***


TERKAIT