Sengketa Perselisihan Ketenaga Kerja Antara Si Penggugat Dan Tergugat

Kuasa Hukum Penggugat: Pertimbangan Majelis Hakim Telah Tepat

Odroita Tafonao Kuasa Hukum Penggugat, Penggugat dan Logo LBH***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Perkara Hubungan industrial atas nama Bestu Laowo, selaku penggugat melawan PT. Riau Abadi Sentosa ( RAS ) selaku tergugat, yang telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Pada  Tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Majelis Basman, Hakim Anggota Rustan Sinaga dan Imam. Pengadilan Hidayah Nasution Dalam Putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan bahwa perselisihan hubungan kerja ini adalah di lakukan oleh tergugat

3. Menyatakan bahwa menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah penggugat selama 2 bulan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang cuti tergugat yg masih belum gugur.

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang jamsostek yang selama ini di potong pada gaji penggugat tapi belum di setorkan iuran tersebut ke dinas terkait.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pasangon dan lain lain sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dokumen milik penggugat.

Mendengar putusan tersebut diatas, membuat penggugat lega dan puas karena hak yang selama ini tidak jelas menjadi jelas.

Kuasa hukum dari para penggugat  ONDROITA TAFONAO,. SH,.  Dr, WATI,. SH., M.Pd,. MM,. M. Si dan OHIZARO TAFONAO. SH, dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA RAKYAT MADO TAFONAO (LBH-PERMATA). Pada sidang agenda pembacaan putusan dihadiri oleh ONDROITA TAFONAO,.SH (selaku direktur LBH-PERMATA).

ONDROITA TAFONAO,.SH mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam memutus perkara a quo, dan putusannya telah  membuat status pekerja menjadi pasti, bahwa perselisihan antara penggugat dan Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai pada gugatan kita pada poin nomor 3.

Sebagaimana diketahui sengketa perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak akhir tahun 2019 dan terus bergulir, karena pihak manajemen perusahaan menganggap status pekerja adalah dengan menolak surat mutasi dari tergugat sama artinya menganggap pekerja mengundurkan diri  dan tidak punya hak atau mendapatkan hak haknya sebagai tenaga kerja, seperti pasangon dan hak-hak lain lain. Jelas Ondroita kepada media di halaman Kantor pengadilah negeri pekanbaru. Selasa, 29/3/21. (Rls)***


TERKAIT