Rekomendasi Hanya Syarat Untuk Pengurus Perizinan Bukan Izin

Fajri: Yusri Erwin Harus Bertanggungjawab Dalam Kasus Galian C Tersebut

Foto saat di tangkap atau gerebek Polda Riau Galian Tambang Ilegal***
SIAK HULU, (Mediatransnews) - Terkalit Galian C Ilegal yang ada didesa pangkalan  baru kec Siak hulu Kab kampar yang gerebek aparat kepolsian beberapa hari yang lalu, yang di beritakan media ini. Dengan Sub Judul:  Jajaran Polda Riau Aman Fasilitas Galian C Di Wilayah Siak Hulu Dan 2 Orang Pekerja. Dengan Judul: Galian C Usaha Bumdes Milik Pemeritah Desa Siak Hulu Diduga Tidak Miliki Izin. Menjadi pertanyaan pertanyaan publik.

Yang mana usaha tambang Pasir Galian C yang diduga Illegal di wilayah Kec Siak Hulu diamankan Dit Reskrimsus Polda Riau.
Senin, 22/04/2021.

Informasi dilapangan  Usaha Bumdes milik pemerintah Desa Pangkalan Baru Kec. Siak hulu yang di ketahui milik Yopi S, diduga tidak memiliki izin.

Saat penangkapan. Ketua Bumdes Yopi S  sebagai kepercayaan dari Desa pangkalan baru tidak ditemukan Dilapangan.
Ada pun  Barang Bukti yang diamankan oleh aparat personil polda riau, antara lain: 1 Orang Operator Alat Berat bernama Depa, 1 orang tukang catat (jurtul) bernama Ramada, 1 Unit Alat Berat Volvo merek Daihatsu, 1 Unit mesin Dompeng alat Penyedot,  6 Blok Nota penjualan pasir  dan 1 Buku tulis, dan tumpukan pasir yang di garis polis line kurang lebih 500 kubit.

Rony B, salah satu aktifis LSM. Saat di mitain tanggapan oleh media ini. Terkait tambang Pasir, bahwa ada beberapa tahapan tembang tersebut.

Tapi hal ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasan bergerak, Lantas bagaimana sebenarnya sistem regulasi tambang pasir?

Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi:

1. Usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C

2. Dilakukan oleh rakyat
3. Domisili di area tambang rakyat
4. Untuk penghidupan sehari-hari
5. Diusahakan sederhana

Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan permintaan izin pertambangan rakyat dan untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada bupati atau walikota dengan menyampaikan keterangan mengenai:

1. Wilayah yang akan diusahakan;
2.Jenis bahan galian yang akan diusahakan.

Kewajiban para pemegang IPR antara lain mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku, mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah, membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha.

Rony BT, minta aparat mengusut kasus ini, bila pihak pengelola tidak mengikuti tahapan dan prosudur diatas, maka pengelolanya diduga pasti tidak mengatongi izi sama sekali. Dan jelas ada sanksi, kerena melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana. Trgas  Rony BT.

Camat Siak hulu Rahmat fajri, SSTP, M.Si, mengatakan Rekomendasi hanya sebagai syarat untuk mengurus Perizinan kepusat. Kamis 1/04/21

Dijelaskan Fajri, setiap pengurusan Izin harus ada surat rekomendasi, bukan  untuk di izinkan beroperasi. Namun setelah surat Izin keluar seharusnya baru bisa beroperasi. Tegas camat.

Lalu media ini, mempertanyakan tentang Bumdes Galian C yang dikelolah oleh desa pangkalan baru yang baru-baru ini digrebek Dit krimsus Polda.

Camat Siak hulu ini membenarkan kejadian itu bahwa memang sudah ditangkap. Beliau menjelaskan bahwa pihak pemerintah kecamatan sudah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada desa pangakalan baru  dalam hal pengurusan Izin Galian C yang dikelolah oleh Bumdes desa pangkalan baru. Lalu media ini mengatakan, kalau memang hanya surat rekomendasi kenapa bisa beroperasi? Jawab Camat Siak hulu Rahmat Fajri.S.STP. mengatakan itu tidak bisa beroperasi sebelum keluar Izin dari pusat. Yusri Erwin sebagai kepala Desa Yang harus bertanggung jawab dalam kasus Galian C Ilegal ini. Tegas Fajri.

Namun wartawan media ini, yang sudah beberapa kali mendatangi kantor kepala desa pangkalan baru untuk konfirmasi, terkait galian C yang dikelolah oleh Bumdes. Tapi sang kades tidak pernah ketemu alias tidak ada di kantornya.(Red) ***

TERKAIT