Diduga Tidak Mengatongi Izin TPH

Ketua SALAMBA: Minta Kepada Pihak Terkait Tindak Pelaku Perambahan Hasil Hutan Tak Berizin

  Muliadi Penghulu sungai rawad dan kayu yang sedang ada di sunguai***
SIAK, (Mediatransnews) - Aktivitas perambahan hasil hutan dan  bongkar muat kayu hasil hutan yang diduga secara illegal  yang sering menumpuk di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Menurut informasi yang layak di percaya dilapangkan bahwa kayu tersebut berasal dari hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga kayu tersebut lewat jalur laut kemudian masuk alur aliran sungai menuju jembatan Kampung Sungai Rawa.

Dilokasi bongkar muat kayu juga terlihat papan plang yang bertuliskan "Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK Antara) dari Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya".

Sementara surat dokumen yang didapat awak media, kalau kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya tersebut berlokasi Usahanya atau Kegiatannya terletak di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Melalui Keputusan Ketua Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, maka menetapkan Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagi Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK ANTARA).

Dilokasi penimbunan kayu, terlihat jelas bahwa ribuan tual kayu  yang masih berada didalam sungai dan sebagian yang sudah ditumpuk didarat tempat bongkar muat dibawah jembatan Kampung Sungai Rawa. Juga beberapa unit mobil troton roda 12 yang terparkir dan alat berat Excavator yang digunakan sebagai pembuat diatas mobil. Dan juga diduga tidak mengatongi Izin TPH nya.  

Dari beberapa informasi yang dihimpun awak media, kayu tersebut diangkut lewat jalur darat dari Kampung Sungai Rawa menuju Sumatera Utara sesuai pesanan pihak penampung.

Untuk mengetahui lebih lanjut apakah kayu tersebut berasal dari areal kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya atau bukan, ketika awak media ini menanyakan kepada beberapa warga yang sedang berada disebuah warung yang masih dilokasi bongkar muat kayu, terkait siapa pengurus untuk aktifitas bongkar muat kayu tersebut, dari salah satu warga yang tidak menyebut namanya itu menyampaikan kalau pengurus lapangannya bernama Mul.

"Pengurus lapangannya namanya Mul, tapi orangnya tidak ada disini pak, kalau informasi katanya dipekanbaru". Kata salah seorang warga.

Ketika media ini mengkonfirmasikan kepada Pak Muliadi Penghulu sungai rawa malalui WhatsApp pribadianya, terkait masalah tersebut diatas. Muliadi menjawab,  telepon dan tanyak aja langsung dengan Pak sirait pasti dia tau tentang izin nya, lalu Muliadi memberi No Hp sirat bernomor. 082283643xxx, dan saya juga ada pegang surat izin nya. Terkait uang 300 ribu itu utk PAD desa dan kayu itu bukan dari desa sungai rawa. Tutur Muliadi.

Media ini, yang berupaya konfirmasi kepada Sirait lewat WhatsApp pribadinya, melalui arahan Muliadi, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan atau respon dari Sirait.

Penjelasan Hendro Wardhana kepada media beberapa minggu lalu, sebagai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, melalui Dedi Susanto (Bidang Penataan), kalau selama ini aktifitas bongkar muat kayu ditepi sungai Kampung Sungai Rawa, belum menerima informasi maupun laporan.

"Adanya aktifitas bongkar muat kayu di Kampung Sungai Rawa, sampai saat ini belum ada informasi dan laporan kepada DLH Kab.Siak, baik dari Kelompok Taninya maupun dari Upika Sungai Apitnya".ujar Dedi.

Ditanya soal kelengkapan izin Kelompok Tani Swadaya mandiri Jaya, kenapa bisa malaksanakan kegiatan diluar daerah yang bukan domisili tempat usahanya, yakni dari Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan Bongkar muatnya kayu di TPK Antara wilayah Kabupaten Siak, Dedi Susanto mengatakan, "untuk memproses kelengkapan perizinan Kelompok Tani tersebut bukan kewengan dari DLH Siak, kalau DLH Siak hanya mengawasi yang sudah punya izin", pungkasnya.

Sudah ada tupoksinya masing-masing, "sudah ada yang mewakili Kabupaten didaerah tersebut yang dapat mengecek kelengkapan dan kebenaran izinnya apa sudah benar atau tidak, disanakan ada Penghulunya, ada Upikanya, termasuk Polisinya, Babinsanya, bisa menghentikan kegiatan tersebut kalau ada terdapat kejanggalan pada aktifitas tersebut. Untuk penerapan Perdanya ada Satpol PP yang bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku", jelas Dedi

Terkait persoalan tersebut diatas. Pemerhati lingkungan Ir. Ganda Mora.M.si Ketua Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) yang juga Alumni Pascasarjana Universitas Ilmu lingkungan Universitas Riau, angkat bicara. Mengatakan, terkait masalah pengelolaan hasil hutan, telah di atur dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf (e) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar, namun tetap saja terjadi pembalakan liar dan juga Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) adalah Izin untuk mengolah kayu bulat dan atau kayu bulat kecil. Juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Izin Industri Primer Hasil Hutan. Sabtu,. 17/4/21.

Lanjut Ganda Mora, meminta kepada pihak terkait, agar segera mengambil tindakan kepada oknum perambahan hutan dan pengelolaanya juga penampungnya, supaya hal tersebut tidak makin merajalela para cukong nya. Juga perlu di pertanyakan izin TPH nya ada apa tidak, kalau ada. izin darimana.

Dalam waktu dekat kita dari pemerhati lingkungan segera terun ke lokasi dan selanjutnya kita surati Mentri DLHK dan Pihak Terkait lainnya. Tegas GM.(Tim)***


TERKAIT