Tidak Transparan Se Cara Utuh Di Plang Proyek

Diduga Pembangunan Dreanase Tidak Sesuai Best Dan RAB, Kadis PUPR Tak Tanggapi Konfirmasi Wartawan

Ketua Lsm-ipph, Kadis pupr tebing tinggi dan plang juga lokasi proyek***
TEBING TINGGI, (Mediatransnews)
- Pembangunan saluran drainase/gorong-gorong, dana anggaran yang bersumber dari Dana DAU TA.2021, pekerjaan yang berlokasi di Jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya, Tebing Tinggi Prov Sumut, Pelaksana/rekanan CV. Rizki Mandiri Perkasa, dengan nilai anggaran Rp.880.619.898.52,-

Salah satu warga yang meminta tidak mau dipublikasikan namanya, yang di minta tanggapan media ini. Mengatakan, seharusnya mereka (pihak dinas dan rekanan) tau bahwa plank proyek itu bukan sekedar formalitas. Masa pekerjaan dan masa pemeliharaan kita tidak tau berapa, juga konsulatan pengawas tidak tertera.  Ucap sumber yang ada di seputar lokasi proyek. Kamis, 22/4/21.

Sesuai juga pantauan media ini, yang mana di plang/papan nama proyek tidak tertera informasi yang lengkap. Di plang proyek yang terpasang di lokasi tersebut, terlihat adanya beberapa hal yang tak tertera seperti masa pekerjaan, masa pemeliharaan dan konsultan pengawas. "Terkesan adanya kurang transparan".

Pemerhati tentang pembangunan. Rony BT Ketua DPP LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Pemantau Pembaugunan & Hukum). Angkat bicara terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diatas. Dan  berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Juga pemasangan papan nama proyek yang lengkap, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut Rony, kalau ada papan plang proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, supaya bisa dapat terpantau dan di awasi oleh siapa saja, hal itu bisa menghidari dugaan negatif publik. Juga menghindari peluang tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek.

Tambah Rony, kalau melihat kondisi fisik atau volume pada pelaksanaan pada proyek tersebut, menduga adanya ke tidak sesuai dengan Best. Seperti pada lebar, panjang, tebal dan kedalaman pundasi dreanase, juga bahan meterial tidak sesuai standar. Seperti pelapisan sisi atau dasar saluran udara, dan pembuatan "apron" (lantai golak), lubang masuk (catch pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan. Pada Pekerjaan harus mencakup pembuatan lubang sulingan, termasuk penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.

Dalam beberapa hal, bilamana mutu batu dan bentuknya cocok serta mutu kerja tinggi, sebagai pekerjaan pasangan batu untuk struktur dengan daya dukung yang lebih besar seperti gorong-gorong pelataran, tembok kepala gorong-gorong dan tembok penahan tanah. Ucap Rony.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi Hj Rusmiyati Harahap, saat media hendak melakukan upaya konfirmasi melalui saluler  WhatsApp dengan No. 08126202xxx, juga Kabid SDA PUPR,  dengan No.WA 85738248***, walau terlihat sudah terbaca oleh Rusmiyati Harahap selaku kadis PUPR Kabid SDA PUPR, namun hingga tayanngnya berita ini, belum ada tanggapan atau respon dari sang kadis. (Tim)***

TERKAIT