Terkait Pembangunan RSUD Di Nias Selatan, Pihak Terkait Sangat Tertutup Kepada Publik

Pembangunan RSUD Nias Selatan Di Duga Tidak Memenuhi Stuktur Standar Bangunan Rumah Sakit

Kadiskes Kab. Nisel, Kondisi Pembanguanan RSUD, Kontrktor dan Consultant***
NISEL, (Mediatransnews) - Terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan yang berlokasi di desa Hilina,a Kab. Nias Selatan, sumber dana  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020, Rp.48.533.585,083,- Miliar. Dan No Kontrak: 640/891/Kontrak/PPK-01/Dinkes/2020. No. Kontrak Tahap I : 640/1047/Kontrak ADD-PPK-01/Dinkes/2020. No. Kontrak Tahap II : 640/2185/Kontrak-ADD-PPK-01/Dinkes/2020.
No. Kontrak Tahap III : 640/2360/Kontrak-ADD-PPK-01/Dinkes/2020.
Pelaksana/rekanan: PT. Maju Gemilang Mandiri, konsultan pengawas: PT. Transima Citra Indo Consultant. Masa pekerjaan: 170 Hari Kalender dan Penambahan: 105 Hari Kalender.

Sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik. Dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang fungsi pers dan tugas wartawan

Juga Berdasarkan Investigasi tim media ini langsung di lapangan, pada kamis, 22/4/21, media ini melayangkan konfirmasi kepada kontraktor dan Consuktant melalui Via WA pribadi mereka.
Adapun pertanyaan/konfirmasi kami, Sbb:

1. Alasan dan Dasar apa di lakukan penambahan waktu pekerjaan..? Sehingga sampai 105 hari kalender (3 bulan).

2. Apa kah memang keterlambatan pada pihak kontraktor/rekanan..? Dan sanki kepad kontraktornya..?

3. Dengan dan Anggaran 48 Miliar lebih selain fisik bangunan, apa aja yg di kerjakan selain fisik bangunannya..?

4. Sampai saat ini, sdh brp % yg sdh di kerjakan..? Dan sdh brp % dana yg di bayarkan kepada rekanan/kontraktor nya..?

5. Apa kah ada dana pemiliharaan..? Klu ada brp % dana pemeliharaannya..?

6. Kapan di mulai pekerjaannya, dan kapan berakhir/selesai..?

7. Sesuai Dengan Persyaratan, apakah Perusahaan/kontraktor, memiliki Lembar Data Kualifikasi..?  Kalau ada seperti apa dan mana dokumennya..?

8. Apakah Memiliki Paling Kurang 1 tenaga tetap bersertifikat ahli SKA Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang ditentukan untuk Usaha Menengah dan Syarat Lain Sesuai Dengan Dokumen.

Media ini setelah melayangkan konfirmasi via WA, yang mengaku sebagai Consultan bernomor: +62 852-7016-0xxx, Mangatakan. Kami udah menjawab semua pertanyaan dari tim media trans news saat kelapangan. Ada pertanyaan yang bukan wewenang kami untuk menjawabnya. Ucap oknum Consultant. Lalu media ini menanyakan No. Hp/WA Kadiskes Nisel. Jawab Consultant. Ada etika nya kami tidak memberi no hp tanpa seizin orangnya, silahkan hubungi Langsung ke dinas terkait. Ucapnya.

Waktu yang sama juga di konfirmasi media ini kepada pihak oknum Kontraktor yang mengaku staf lewat WA yang bernomor: +62 812-8425-4xxx, Jawab oknum kontraktor, mengatakan. Minggu kemarin pertannya semua sudah saya jawab pak, sesuai yang saya tau, tapi kalau yg nggak saya tau orang bapak saya sarankan ke dinkes atau ke PPK pak. Artinya kekurangan jawaban saya boleh orang bapak atau bapak mintakan ke dinas terkait pak, ujar oknum  yang mengaku staf Kontraktor. Minggu, 25/4/21.

Namun media ini tidak merasa puas jawaban dari pihak kontraktor dan Consultant karena tidak sesuai jawaban pertanyaan/konfirmasi yang di ajukan. Media ini manganggap, konfirmasi kami belum terjawab.

Juga sampai tayang berita ini belum bisa berhasil menghubungi kadiskes Kab. Nias Selatan selaku penanggungjawab penuh dalam pelaksanaan proyek pembangunan RS. No. Hp/WA Sang Kadiskes tidak di berikan oleh Consultan dan Kontraktor. Dengan alasan menjaga etika.

Pemerhati dan yang atensi terkait pembangunan pemerintah yang menggunakan uang negara. Rony BT, Ketua LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Pemantau Pembangunan dan Hukum), angkat bicara. Mengatakan, melihat kondisi tata letak dan struktur bangunan. Menduga ada ke janggalan yang mengarah ke tidak sesuai standar bangunan rumah sakit, "Struktur Bangunan Rumah Sakit".

Bahwa Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan rumah sakit.

Kemampuan memikul beban baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.

Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Pada bangunan rumah sakit, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya harus dapat memungkinkan pengguna bangunan menyelamatkan diri.

Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku. dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi. Ucap RB.

Lanjut RB. Terkait masalah Volume bangunan dan RAB, Meminta kepada pihak-pihak terkait, seperti. Tim PHO dan FHO (Provisional Hand Over) nantinya,  adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Juga Inspektorat dan BPK yang sangat berperan dalam proyek tersebut. Agar ber hati-hati dan teliti dalam mengaudit anggaran dan pelaksanaannya.

Kita berharap juga kepada rekan-rekan media/pers memantau terus proses pekerjaan rumah sakit tersebut dan kita sebagai pemerhati juga yang atensi dengan proyek pembanguanan. Siap kita buat laporan ke KPK dan pihak terkait lainnya,  bila di kemudian hari ada gagal kontruksi yang mengakibatkan ada kerugian negara. Tegas Rony B, melalui via Tlp pribadinya. Senin, 26/4/21 . (Tim/Perw-Mtn)***

TERKAIT