TP2DD Merupakan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2021

Kabupaten Kampar Jadi Salah Satu Pilot Rroject TP2DD Di Provinsi Riau

TP2DD Merupakan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2021, Kabupaten Kampar Jadi Salah Satu Pilot Rroject TP2DD Di Provinsi Riau***
KAMPAR, (Mediatransnews) - Menjadi salah satu pilot project TP2DD (Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah) provinsi Riau yang ditaja oleh Bank Indonesia, dengan telah terbentuknya tim percepatan tersebut, diharapakan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kampar kedepan.

Begitu dikatakan Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH yang juga didampingi Sekda Kampar, Drs. H.Yusri, M.Si saat menjalankan acara penandatanganan SK dan pengukuhan Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah TP2DD provinsi Riau yang dilaksanakan di Gedung Daerah, Provinsi Riau, Rabu (31/3)

Dikatakan Bupati, di Wilayah Riau selain Provinsi dan Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar merupakan satu-satunya Kabupaten yang menjadi pilot project TP2DD ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan melakukan pembayaran seperti pajak dan transaksi lainnya hingga nantinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang tentunya bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Catur menambahkan, TP2DD ini, merupakan peraturan presiden no 3 tahun 2021, namun sebenarnya Kabupaten Kampar sudah memulai digitalisasi ini dari beberapa tahun yang lalu, saat ini tentunya kita akan semakin memaksimalkan dengan telah dibentuknya TP2DD ini.

Adapun Tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah TP2DD Kabupaten Kampar yang dikukuhkan di antaranya Bupati Kampar Ketua TP2DD Kabupaten Kampar, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, Ketua Harian, Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si, dan Kepala Bapenda, Kholida, sebagai Sekretaris. (DiskominfoKampar / Mtn)***


TERKAIT