AMPUN Riau: Minta Kajati Riau Serius Dan Konsisten Menyelidiki Kasus Dugaan Korupsi
Pengunjuk Rasa Minta Kajati Riau Periksa Syamsuar Terkait Dana Bansos Siak Rp56,7 Miliar
Kamis, 03/06/2021 - 09:14:53 WIB
 |
Poster para unjuk rasa bentangkan sepanduk bertuliskan "Tangkap Gubernur
Drakula" di depan Kantor Kejati Riau, Rabu (2/6) siang. (Sumber Foto:
GATRA) ***
|
|
PEKANBARU, (Mediatransnews) - Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di kantor Kejati Riau. Mereka mendesak jaksa menyelidiki terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak pada Tahun Anggaran 2014-2019. Pada saat Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak, yang kini menjabat Gubernur riau. Rabu, 2/6/2021
Para mahasiswa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau, berorasi dan membentangkan spanduk yang bertuliskan desakan agar jaksa penyidik segera memeriksa Syamsuar. Di spanduk juga tertulis Gubernur Riau sebagai "drakula", disertai karikatur.
Koordinator Umum AMPUN Riau Al-Qudri ini, menduga lambannya pengusutan kasus korupsi Bansos di Kabupaten Siak terkait dengan posisi politik Syamsuar sebagai gubernur.
"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020 lalu," kata Al-Qudri.
Menurut data yang diperoleh mahasiswa, dalam proses penyelidikan skandal Bansos Siak. Secara mengejutkan pada 22 Desember 2020 lalu, penyidik Kejati Riau memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Sekda Riau, Yan Prana Jaya. Yang mana Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak pada waktu itu.
"Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Terkait Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak.
Tetapi, masyarakat Riau ternyata seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak senilai Rp 2,8 miliar. Bukan kasus dana Bansos," ucap Al-Qudri.
Menurut Al-Qudri, berbeloknya arah penyelidikan Kejati Riau dari kasus Bansos menjadi kasus pemotongan dana perjalanan dinas, belanja alat kantor, dan biaya makan minum di Bappeda Siak, hingga kini masih menjadi misteri dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di Riau khususnya di Kab. Siak.
Dia menduga adanya kesan bahwa penahanan terhadap Sekda Yan Prana Jaya, sebagai strategi dan spekulasi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum.
"Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut," pungkas Al-Qudri. (Gatra.com) ***
Editor: Sarah
Komentar Anda :