Sidang Kasus Proyek TA 2019 Di Teluk Jering Kampar Ditunda

Kadis Dan Kabid PUPR Kampar Urung Bersaksi Terkait Kasus Proyek Tahun 2019

Kadis Dan Kabid PUPR Urung Bersaksi Terkait Kasus Proyek Tahun 2019 (SC-01) ***
PEKAN BARU, (Mediatransnews) -  Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang sedianya bergulir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) ditunda pekan depan. Pasalnya ke tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dikomandoi Hendri Junaidi, urung bersaksi. Kamis, 3/6/21.

JPU mengatakan, ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang pada APBD Kampar Tahun 2019, dengan nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp10.019.121.000.

“Saksi yang hadir, Kepala Dinas PUPR Afdal sekaligus pengguna anggaran, Rusdi Hanif selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) dan Yosi dari pokja pelelangan proyek,” ujar Hendri Junaidi.

Saat ditemui di salah satu kantin didekat Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kepala Dinas PUPR, Afdal dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Rusdi Hanif serta anggota Pokja Yosi telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) sesuai dengan panggilan bersaksi dari JPU.

“Saya baru pertama ke Pengadilan ini. Kami sudah hadir pukul 08.30 wib. Sesuai undangan, jadwal sidang pukul 09.00 wib,” ujar Afdal.

Ketiga saksi sedianya didengar kesaksiannya untuk keempat terdakwa dalam perkara dugaan rasuah Pembangunan Jalan Teluk Jering-Kampung Pinang. Ke empat orang terdakwa dalam perkara dugaan rasuah ini antara lain, Imam Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar. Kemudian, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dinilai pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (SC-01/Mtn) ***


TERKAIT