Belum Lama Usai Menikah Dibenturkan Dengan Persoalan Hukum

VH Jadi Tersangka Akibat Tandatangani Surat Partumpolon Pernikahan

Kantor Polda Riau (Ft: Net) ***
PEKANBARU, (Mediatransnews) - VH, warga Kota Pekanbaru tersandung kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait yang akhirnya diperiksa pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polisi Daerah  (Ditreskrimum Polda) Provinsi Riau di Pekanbaru, statusnya sudah menjadi tersangka.

Dari informasi yang dirangkum dataprosa.com, Ditreskrimum Polda Riau pada Senin (7/6-2021) mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan terhadap VH.

Yang sebelumnya, VH sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau.

Guna melakukan konfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Kabid Humas Polda) Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto yang dihubungi dataprosa.com melalui aplikasi WhatsApp (WA) menyatakan, dirinya menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan media ini. “Saya cari informasinya,” tulis Sunarto, Rabu (23/6-2021).

VH dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait, yang kini menjabat Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran, Kementerian Keuangan.

Pada pemberitaan dataprosa.com sebelumnya, pada 21 Desember 2020 lalu, James Silaban (27) menikah dengan Elisabet Oktavia (28) secara agama Kristen melalui pemberkatan yang dilakukan oleh salah satu pihak gereja Protestan di Kota Pekanbaru. Pasangan tersebut merupakan warga Jakarta.

Usai acara pemberkatan, VH pria kelahiran Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) itu dituding memalsukan tanda tangan Lisbon, ayah dari Elisabet yang akrab disapa Lisbet. Pada laporan tersebut, VH dilaporkan memalsukan tanda tangan Lisbon pada Surat Partumpolon (pernyataan) yang dikeluarkan pihak gereja. Pada Surat Partumpolon itu tercantum tanda tangan VH yang bertindak sebagai wali, bukan tanda tangan Lisbon Sirait yang merupakan ayah Elisabet, penduduk Jakarta.

Meski VH dilaporkan melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon, tapi yang melaporkan VH ke Polda Riau bukan Lisbon. Namun seseorang bernama Tua Abel Sirait sepupu Lisbon dari hubungan persaudaraan ibu kandung Lisbon, dan diduga bermukim di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebagaimana diketahui, waktu tempuh berkendara mobil antara Medan-Pekanbaru diperkirakan 12-15 jam perjalanan.

Oleh pihak penyidik, VH yang diduga memalsukan tanda tangan Lisbon itu diancam hukuman dengan pasal 263 KUH Pidana.

VH sendiri yang dihubungi dataprosa.com di kediamannya di Pekanbaru, baru-baru ini, menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Lisbon Sirait dan juga belum pernah berinteraksi dengan ayah Elisabet. Tak hanya itu, hingga berita ini tayang, VH menekankan, belum pernah melihat bagaimana bentuk tanda tangan Lisbon Sirait.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online menuliskan, arti dari “pemalsuan tanda tangan,” yakni: pe.mal.su.an tanda tangan upaya atau tindakan memalsukan tanda tangan dengan meniru bentuk tanda tangan yang dipalsukan.

Lalu, soal “Tindak pidana pemalsuan surat” diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Lalu, bagaimana sampai VH berani-beraninya bertindak sebagai wali membubuhkan tanda tangan di Surat Partumpolon pemberkatan pernikahan James Silaban dengan Elisabet sementara VH bukan kerabat dari Elisabet dan juga bukan marga Sirait?

Kepada dataprosa.com di Pekanbaru, baru-baru ini, Lisbet mengisahkan bahwa dirinya dan James saling mencintai. Kisah ini berlangsung di Jakarta.

Lisbet tinggal di rumah orang tuanya, pasangan Sirait dengan Boru Siburian. Lisbet menyebutkan, ayahnya adalah putera dari pasangan Sirait dan Boru Sinurat.

Namun orang tuanya tak sudi jika Lisbet puterinya yang Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi, menikah dengan James putera dari Boru Sinaga itu. “Saya kemudian diungsikan ke Medan,” kata Lisbet. Wanita cantik ini menjelaskan, dirinya diminta Lisbon ke sana agar tidak berhubungan dengan James.

Namun begitu sebelum menikah, Elisabet justeru berupaya menghubungi para keluarganya di sana berharap ada yang bersedia menjadi wali agar dirinya melangsungkan pernikahan. Tapi, kata Lisbet, tak ada yang mau. Dia menuturkan, bahkan dirinya juga sudah sampai ke Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut, agar ada kerabatnya yang kasihan, bersedia menjadi wali pernikahan mereka. Tapi tak satu pun yang sudi.

Lantas, Lisbet dan James kemudian muncul ke Pekanbaru, Provinsi Riau. Lisbet dengan air mata berlinang datang bersama James menemui VH di kediamannya, minta tolong untuk menjadi wali pada pernikahan mereka. Karena, ujar Lisbet, pernikahan harus berlangsung karena sudah “mendesak.”

VH, sebagaimana ucapan tersangka ini kepada dataprosa.com, tidak langsung menerima begitu saja harapan James-Lisbet. Ada banyak pertanyaan yang dilontarkan VH kepada mereka. Tapi Lisbet kembali menekankan kepada VH, tak ada satu pun keluarga Lisbet, mulai dari Jakarta sampai ke Medan bahkan hingga Porsea, yang menyetujui jika mereka melangsungkan pernikahan.

Akhirnya, dengan segala risikonya, VH pun menyatakan siap menjadi wali dalam pemberkatan pernikahan James-Lisbet, setelah Elisabet menyerahkan surat pernyataan bahwa dirinya yang meminta dan bertanggungjawab agar VH jadi walinikahnya. Pernikahanpun berlangsung pada 21 Desember tahun lalu. “Karena faktor kemanusiaan,” kata VH.

Usai menjalani pemberkatan, pasangan James-Lisbet tak lama kemudian kembali ke Jakarta. Tapi lika-liku perjalanan cinta mereka, ternyata belum bebas dari zona “nyaman.” Pernikahan pasangan ini kemudian “dibenturkan” dengan persoalan hukum.

Di satu momen tertentu, didampingi James, yang datang ke Pekanbaru karena berurusan dengan hukum beberapa hari lalu, Elisabet berujar: “Saya sudah capek. Usia kandungan saya sudah lima bulan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca. (Tim) ***

TERKAIT