Konfirmasi Terkait Dana Media, Hendrik Kadis Kominfo Malah Mengarahkan Ke PPID

Sekdakab Pelalawan Tidak Menjawab Konfirmasi Terkait Dana Media

Sekda Pemkab Pelalawan dan Kadis Kominfo Pemkab Pelalawan ***
PELALAWAN, (Mediatransnews) - Belum maksimal Ketransparaan menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan UU KIP dan Perpres Stranas Nomor 54 tahun 2018. Ketransparaan Pemda di Riau, salah satunya Pemdakab Pelalawan dari tahun ke tahun yang mana dana anggaran publikasi media, semenjak dari tahun  2017, yang sering berdalil anggaran tidak cukup, dana sudah habis, ungkapan inilah yang sering terucap dari para oknum pejabat pemkab pelalawan khususnya di diskominfo pemkab pelalawan.

Hal ini kuat dugaan dana publikasi media diberikan kepada kroni-kroni pejabat dengan sistim “Belah Semangka”, atau siapa yang dekat dengan pejabat terkait, maka itu media yang di prioristakan mendapatkan kue dari pemkab tersebut.

Dana publikasi media di Pemkab Pelalawan yang disalurkan melalui dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan mulai yang di anggarkan di APBD murni dan APBD-P, dari tahun ke tahun yang jumlah anggaran sangat fantasitis yang mencapai miliaran rupiah. penggunaan dan penyaluran kemana saja dana media ini, diduga dilaksakan atau di realisasikan sesuai kehendak dinas terkait. 

Seperti yang di beritakan beberapa awak media sebelumnya, pada APBD Perubahan saja yang mencapai Rp 1.3 miliar, dana publikasi tersebut dibagi untuk berbagai media, yakni; media cetak tabliod sebesar Rp 300 juta, media cetak harian Rp 300 juta dan media online  Rp1.000.000.000,- (satu miliar) yang di peruntuhkan beberapa media saja sesuai ke inginan dinas yang bersangkutan.

Ketika di konfirmasi media saat itu. Untuk pembagian dana tersebut harus betul-betul hati-hati supaya tidak terjadi salah pengertian, kata oknum kala itu.
 
untuk  media cetak jatah orderan bervariasi, mulai dari Rp 8,5 juta, Rp 10 juta, Rp 22 juta bahkan ada yang mencapai Rp 25 juta untuk satu orderan satu media. Bila Media cetak mendapat orderan 2 buah dengan satu orderan seharga Rp 25 juta, maka tak heran media tersebut bisa mendapat dengan total Rp 50 juta.

Demikian juga beberapa media cetak lainnya yang mendapat orderan  2 hingga 3 buah orderan. Belum lagi bila ada media cetak yang mencapai puluhan orderan.

Ironisnya, semua itu dapat bisa berjalan mulus karena adanya kerjasama yang baik dan rapi. Dengan Istilahnya “Belah Semangka” dan hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Maka tak heran jika permainan kepala dinas, kepala Bidang, PPK dan PPTK. yang disinyalir merupakan perpanjangan tangan dari Bupati Pelalawan.

Saat Media ini mengkonfirmasikan dan mempertanyakan kepada Hendrik selaku Kadis Kominfo Kabupaten pelalawan, melalui WhatsApp pribadinya. Terkait dana publikasi media Tahun Anggaran 2020 & 2021, baik APBD dan APBD-P. Selasa, 13/7/21.

Adapun pertanyaan/konfirmasi media ini sebagai berikut:

1.  Berapa dan publikasi media untuk media cetak, dan media apa saja dan berapa terealisasikan di setiap media..?

2. Berapa dana publikasi untuk media online dan media apa saja? Dan berapa dana terealisasi di sitiap media onlinenya..?

3. Berapa dana publikasi untuk Radio..? Berapa Dan Radio apa saja..? Dan berapa dana terealisasi di setiap Siaran Radio..?

4. Berapa  dana publikasi untuk media Televisi..? Dan Berapa Televisi dan telivisi apa saja...?

Namun setelah kita sampaikan konfirmasi tersebut diatas kepada Hendrik selaku kadis kominfo pamkab pelalawan. Yang mana media ini mendapat tanggapan dari sang kadis. Mengatakan, Kita punya PPID (
Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) bang .. silahkan masukan surat melalui PPiD .. nanti kita jawab sesuai permintaan abg . Jawabnya hendrik dengan singkat. Dalam Hal ini Sepertinya keberadaan PPID khususnya di Pemkab Pelalawan, sebagai senjata ampuh di setiap SKPD ketika di konfirmasi oleh media.

Juga hal yang sama saat media ini mengkonfirmasikan kepada Tengku Muhklis (Sekda Pemkab Pelelawan) melalui WhatsApp pribadinya, namun sangat di sayangkan hingga tayang berita ini, belum mendapat respon atau tanggapan dari sekda yang bersangkutan. Rabu, 14/7/21. (Tim) *** Bersambung...

TERKAIT