Cari Dan Sita Sejumlah Dokumen Untuk Tambahan Alat Bukti

Kejari Nisel Geledah Kantor PT BNC Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Tanah

Tim penyidik Kejari Nias Selatan yang dipimpin Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua Berasama Tersangka ***
NISEL, (Mediatransnews) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penggeledahan di Kantor PT BNC. Selama kurang lebih satu jam, sejumlah penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Solidaritas Telaumbanua, SH menggeledah ruangan dengan disaksikan para karyawan setempat. Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada pembelian beberapa bidang tanah yang dikelola oleh PT BNC sebagai BUMD yang bersumber dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2013-2015 senilai Rp.22 miliar itu pun disita. Rabu, 14/7/21.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 wib diruang PT BNC Kabupaten Nias Selatan. Jaksa membawa atau menyita sejumlah dokumen, yakni sertifikat tanah, kwintasi pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi pada pembelian tanah tersebut.

Tim penyidik Kejari Nias Selatan yang dipimpin Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua SH memeriksa dokumen, terkait dugaan korupsi pada pembelian beberapa bidang tanah di Nisel di Kantor PT BNC, Rabu 14/7/2021

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen yang di lakukan di PT BNC, adalah untuk kepentingan penyidikan dalam menemukan alat bukti juga barang bukti pada proses hukum dugaan korupsi dalam pembelian beberapa bidang tanah yang bersumber dari anggaran penyertaan modal Kabupaten Nias Selatan 2013-2015,” ujar Kajari Nias Selatan Rindang Onasis SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Solidaritas Telaumbanua SH, Kamis 15/7/2021 di ruang kerja.

Solidaritas Telaumbanua mengungkapkan, kita selama ini agak mengalami kesulitan mendapat bukti pendukung maka untuk kepentingan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pembelian tanah tersebut. Maka Tim penyidik Pidsus Kejari Nias Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT NBC setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan. Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang kita tangani itu, ucap nya.

Mantan Penyidik Tipikor Kejari Negeri Gunungsitoli ini juga membeberkan, adanya beberapa indikasi korupsi pada pembelian tanah tersebut, seperti tanah yang dibeli tidak memiliki dokumen kependudukan, tidak diketahui lokasi atau batas tanah dan tanah yang dibeli diklaim masih milik pihak ketiga serta dugaan penggelembungan harga pembelian tanah.

“Setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, maka langkah kita selanjutnya akan melakukan ekspose untuk menentukan siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban,”. Jelas Solidaritas Telaumbanua. (KNC/Mtc) ***

TERKAIT